Sat Resnarkoba Polres Prabumulih Ringkus 2 Pemuda, Diduga Pemain Lama Sabu

Prabumulih.Metro Sumut
Dua pria diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di Lorong Lematang (Lole) di Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (04/04/2017) siang.

Dua tersangka itu yakni YW Alias YK (40) dan WGR (23), keduanya merupakan warga Lole Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka WGR berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 9 paket atau seberat 2,95 gram dengan nilai Rp 3 juta berikut dua unit handphone merk Cerry merah dan Nokia hitam biru.

Selanjutnya, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka YK berupa 4 paket sedang sabu seberat 3,27 gram seharga sekitar Rp. 3,5 juta bersama tiga unit handphone merk Nokia biru, Samsung putih dan Brand code.

Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diringkusnya dua tersangka tersebut berawal dari sms online ke Polres Prabumulih yang diterima jajaran Satuan Narkoba Polres.

Petugas lalu melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas yang melakukan pengintaian dan menyamar kemudian memasuki lorong lemtang, selanjutnya setelah memastikan kebenaran informasi langsung melakukan penyergapan.

Petugas yang mendapati tersangka YW diduga usai melakukan transaksi langsung meringkus pria bertubuh tambun tersebut dan menyita barang bukti sabu.

Nahas bagi tersangka YW yang memang dikenal sebagai pemain lama sabu dan merupakan target operasi.

Tersangka YW saat itu tiba-tiba muncul dari sebuah arah luar lorong berjalan menuju ke rumahnya, saat itu tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan.

Melihat tersangka, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan kembali menemukan barang bukti sabu-sabu.

Di hadapan petugas dua pelaku mengakui barang itu milik mereka namun membantah jika merupakan bandar sabu-sabu.

“Memang sabu punya saya tapi bukan untuk jualan, aku pakai baru tiga bulan ini,” kata tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Herry Yusman SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres dan sementara ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Kedua pelaku akan kami jerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Prabumulih).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger