Jakarta.Metro
Sumut
Kepolisian
Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap
pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pademangan 4, Gg 27, No 14, RT
006 RW 01, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara,
pada hari (05/04/2017) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres
Metro Jakarta Utara mengatakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang
wanita berinisial SR (35) tersebut tidak lain merupakan suaminya sendiri
berinisial WAR (43) Warga asal Desa Randusari, Tegal, Jawa Tengah.
Dalam
aksinya, tersangka menghabisi korban dengan menggunakan sebilah pisau dengan
menusuk korban sebanyak sebanyak 16 kali, hal ini diketahui atas luka yang
didapat dibagian perut, bagian payudara sebelah kiri, bagian dahi, pipi sebelah
kiri, leher belakang dan bagian punggung korban.
“Tersangka
nekat menghabisi korban karena cemburu. Pelaku mengaku membunuh korban karena
cemburu terhadap korban dan menduga korban selingkuh dengan laki-laki lain,”
ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, didampingi Kapolsek Pademangan Kompol Cahyo,
SH, MH, dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol H.M Sungkono saat
menggelar pres release di Mapolsek Pademangan Kamis (06/04/2017).
Sementara
itu, Kapolsek Pademangan Kompol Cahyo, SH, MH mengungkapkan terungkapnya kasus
tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 05 April 2017 sekitar pukul 22.45 WIB,
Polsek Pademangan Jakarta Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa
terdapat kejadian tindak pidana pembunuhan.
Kemudian
atas dasar laporan tersebut, Polsek Pademangan menindaklanjuti dengan cara
melakukan quick respon yang dipimpin Kapolsek Pademangan Jakarta Utara Kompol
Cahyo, SH, MH dengan mendatangi TKP dan pada saat di TKP didampingi Unit
Reskrim Polsek Pademangan.
Saat
dilaukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi diketahui pada tanggal 5 April
2017 pukul 22.00 WIB kakak kandung korban menghubungi korban namun tidak ada
jawaban, lalu kakak kandung korban datang dari Muara Baru mendatangi rumah
korban SR. Sesaat sampai di TKP pintu kamar korban dalam keadaan terkunci namun
kakak kandung korban mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar.
“Kemudian
kakak korban meminta warga sekitar untuk mendobrak pintu kamar korban, setelah
pintu kamar korban terbuka didapati korban telah meninggal dunia dalam posisi
tidur miring ke kanan tertutup dengan kain batik,” ujar Kapolsek.
Sementara
tersangka yang merupakan suami korban yang telah menikahinya sejak 2002 dan
dikaruniai 1 anak yang berada di Tegal tidak ada ditempat, lalu kakak korban
dan warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara.
Setelah
Polsek Pademangan menerima laporan itu, Kanit Reskrim beserta Buser Polsek
Pademangan meluncur ke TKP untuk olah TKP. Saat sampai TKP langsung dilakukan
olah TKP didapati di sekujur tubuh korban ditemukan 16 luka tusuk antara lain
dibagian perut, bagian payudara sebelah kiri, bagian dahi, pipi sebelah kiri,
leher belakang dan bagian punggung.
Kemudian
pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 sekitar pukul 02.45 WIB, pelaku berhasil
ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pademangan di TKP tersebut, karena pelaku
pada saat itu ingin mengambil barang-barangnya dengan sigap Buser Polsek
Pademangan menangkap pelaku.
“Pelaku
mengaku membunuh korban karena cemburu terhadap korban dan menduga korban
selingkuh dengan laki-laki lain alhasil korban ditusuk puluhan kali oleh pelaku
hingga korban bersimbah darah di kamar tersebut,” ujar Kapolsek.
Dari
tangan tersangka pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
pakaian korban, sebilah pisau bergagang kayu warna coklat tanpa sarung, sebuah
bantal dan sebuah kain batik warna coklat. Dan unutk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pademangan.(Humas
Polres Metro Jakarta Utara).
