Prabumulih.Metro Sumut
Dua pria diduga bandar
narkoba jenis sabu-sabu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di
Lorong Lematang (Lole) di Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, pada
Selasa (04/04/2017) siang.
Dua tersangka itu yakni
YW Alias YK (40) dan WGR (23), keduanya merupakan warga Lole Kelurahan Pasar 1
Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka
WGR berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 9 paket atau seberat 2,95
gram dengan nilai Rp 3 juta berikut dua unit handphone merk Cerry merah dan
Nokia hitam biru.
Selanjutnya, petugas
juga menyita barang bukti dari tersangka YK berupa 4 paket sedang sabu seberat
3,27 gram seharga sekitar Rp. 3,5 juta bersama tiga unit handphone merk Nokia
biru, Samsung putih dan Brand code.
Kedua tersangka berikut
barang bukti selanjutnya diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diringkusnya dua
tersangka tersebut berawal dari sms online ke Polres Prabumulih yang diterima
jajaran Satuan Narkoba Polres.
Petugas lalu melakukan
penyelidikan guna menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas yang melakukan
pengintaian dan menyamar kemudian memasuki lorong lemtang, selanjutnya setelah
memastikan kebenaran informasi langsung melakukan penyergapan.
Petugas yang mendapati
tersangka YW diduga usai melakukan transaksi langsung meringkus pria bertubuh
tambun tersebut dan menyita barang bukti sabu.
Nahas bagi tersangka YW
yang memang dikenal sebagai pemain lama sabu dan merupakan target operasi.
Tersangka YW saat itu tiba-tiba
muncul dari sebuah arah luar lorong berjalan menuju ke rumahnya, saat itu
tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan.
Melihat tersangka,
petugas langsung melakukan pemeriksaan dan kembali menemukan barang bukti
sabu-sabu.
Di hadapan petugas dua
pelaku mengakui barang itu milik mereka namun membantah jika merupakan bandar
sabu-sabu.
“Memang sabu punya saya
tapi bukan untuk jualan, aku pakai baru tiga bulan ini,” kata tersangka.
Kapolres Prabumulih
AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Herry
Yusman SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua tersangka dan
barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres dan sementara ini masih
menjalani pemeriksaan penyidik. Kedua pelaku akan kami jerat Pasal 112 ayat 1
dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polda Sumsel/Polres
Prabumulih).
