Nunukan.Metro Sumut
Tim gabungan dari
Bareskrim Polri bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, Kalimantan
Utara, berhasil menggagalkan pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal
sebanyak 45 orang, 10 di antaranya anak-anak, yang akan di berangkatkan dari
Sebatik Indonesia ke Tawau Malaysia, awal pekan ini. Jumat (07/04/2017).
Para calon TKI ilegal
itu ditemukan oleh aparat Kepolisian di sebuah rumah di Jalan Reformasi RT 9 RW
1 Kelurahan Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara. Ada 45
orang dalam satu rumah yang terdiri dari 20 orang wanita dewasa, 15 laki-laki
dewasa, 5 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan.
“Dari hasil interogasi,
calon TKI ini akan di berangkatkan ke Tawau Malaysia menggunakan speedboat.
Mereka direkrut dan dibawa oleh pelaku bernama Mansur dan Rudi,” kata Kapolres
Nunukan AKBP Pasma Royce SIK, MH, didampingi Dir Reskrimum Polda Kalimantan
Timur Kombes Pol Hilman, saat rilis pers, Rabu (05/04/2017), di Mapolres
Nunukan.
Pengungkapan percobaan
perdagangan manusia di wilayah Nunukan ini sudah dilakukan sejak tanggal 30
Maret 2017 tentang dugaan TPPO oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil
penyelidikan ini, diperoleh informasi bahwa adanya puluhan orang yang diduga
calon TKI diangkut dari Pelabuhan Bambangan menggunakan beberapa mobil menuju
Sei Pancang.
“Info ini
ditindaklanjuti untuk mencari tempat yang digunakan untuk menampung sementara
atau tempat dilakukan penyeberangan menggunakan speed ke Tawau Malaysia,” kata
Kapolres Nunukan.
Kapolres Nunukan
menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para calon TKI maupun pelaku
Mansur, mereka tidak memiliki dokumen kelengkapan pemberangkatan ke Malaysia.
Aparat langsung
mengamankan pelaku Mansur, dan meminta keterangan saksi-saksi yang terdiri dari
para calon TKI. Satu pelaku masih dalam penyelidikan.
“Sedangkan untuk
penanganan calon TKI kami melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat,”
kata AKBP Pasma Royce.
Terhadap pelaku tindak
pidana percobaan perdagangan orang dan atau tindak pidana perorangan
menempatkan TKI ke luar negeri, akan disangkakan pasal 4 juncto Pasal 10
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTTPO dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf
a UU RI No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.
“Barang bukti yang
berhasil diamankan dari pelaku yaitu HP Nokia warna hitam, dan mobil Avanza
warna hitam Nopol DP 1285 AR atas nama Jabri. Kami masih terus melakukan
pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang di wilayah
Nunukan,” tegas AKBP Pasma Royce.(Humas Polda Kaltim).
