Polsek Hamparan Perak Berhasil Tangkap Pengedar Shabu
Hamparan
Perak.Metro Sumut
Unit
Reskrim Polsek Hamparan Perak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH
berhasil melakukan penangkapan terhadap AS, tersangka pengedar narkotika jenis
shabu. Tersangka AS ditangkap pada Jumat, 28 April 2017 pagi di rumahnya dengan
barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis shabu.
Kanit
Reskrim Polsek Hamparan Perak menerangkan, penangkapan terhadap tersangka AS
dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap perdaran
narkotika yang dilakukannya. Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim
Polsek Hamparan Perak melakukan penggeledahan dirumah TSK dan menemukan barang
bukti berupa 2 paket besar shabu dan uang tunai Rp. 300.000,- .
"Barang
bukti kami dapatkan dari dalam helm yang terletak diatas buffet diruang tamu,
dari hasil introgasi awal, TSK mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut
dan mengatakan bahwa dirinya baru 3 bulan mengedarkan narkotika jenis
shabu". Ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
"Saat
ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam
hukuman diatas lima tahun penjara, kami juga sedang berupaka melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan menangkap TSK lainnya."
tutup Kanit Reskrim.(Hamnas).
Post a Comment