Dit Polair Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Satwa Yang Dilindungi Jenis Blangkas

Medan.Metro Sumut
Direktorat Polisi Perairan Daerah Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyeludupan mahluk yang hidup di air jenis blangkas, tampa dilengkapi manifes resmi yang recananya akan dikirim ke Thailand dari Sungai Airmasin. Jumat (28/04/2017).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan, satwa yang dilindungi tersebut diamankan oleh 2 unit Kapal patroli Ditpolairdasu saat melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumut – Aceh pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekira pukul 01.00 WIB di perairan Langkat atau pada titik kordinat 04 15 953 N – 098 18 523 E.“Kapal Patroli Ditpolairdasu KP 2021 dan KP 2028, Kapten Aipda Asun dam Kapten Brigadir Fajrin telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1 unit kapal KM. Makmur GT 25 No.215/QQd, yang di nakhodai oleh Hermansyah Putra dengan 4 orang ABK.” Ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal bermuatan kurang lebih 300 ekor Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) atau hewan yang dilindungi dalam keadaan mati yang di muat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes).“Atas keterangan nakhoda, bahwa Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand.” Ujar Kombes Rina.

Dalam peristiwa ini Polisi mengamankan, nakhoda bernama Hermansyah Putra (48) warga asal Aceh, Amirudin (53) asal Aceh, Amrul, (43) asal Aceh, Somantri (40) asal Aceh, dan Anwar (47) warga asal Aceh.“Para pelaku diduga telah melanggar pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No. 5 tahun 1990 ttg KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya)” ujar Kombes Rina.(Humas Polda Sumut).

Tidak ada komentar