Dit Polair Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Satwa Yang Dilindungi Jenis Blangkas
Medan.Metro
Sumut
Direktorat
Polisi Perairan Daerah Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyeludupan
mahluk yang hidup di air jenis blangkas, tampa dilengkapi manifes resmi yang
recananya akan dikirim ke Thailand dari Sungai Airmasin. Jumat (28/04/2017).

Setelah
dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal bermuatan kurang lebih 300 ekor
Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) atau hewan yang dilindungi dalam
keadaan mati yang di muat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang
sah (manifes).“Atas keterangan nakhoda, bahwa Blangkas tersebut akan
diselundupkan ke Thailand.” Ujar Kombes Rina.
Dalam
peristiwa ini Polisi mengamankan, nakhoda bernama Hermansyah Putra (48) warga
asal Aceh, Amirudin (53) asal Aceh, Amrul, (43) asal Aceh, Somantri (40) asal
Aceh, dan Anwar (47) warga asal Aceh.“Para pelaku diduga telah melanggar pasal
40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No. 5 tahun 1990 ttg KSDAHE (Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya)” ujar Kombes Rina.(Humas Polda Sumut).
Post a Comment