Dit Polair Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Satwa Yang Dilindungi Jenis Blangkas
Medan.Metro
Sumut
Direktorat
Polisi Perairan Daerah Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyeludupan
mahluk yang hidup di air jenis blangkas, tampa dilengkapi manifes resmi yang
recananya akan dikirim ke Thailand dari Sungai Airmasin. Jumat (28/04/2017).
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan, satwa yang
dilindungi tersebut diamankan oleh 2 unit Kapal patroli Ditpolairdasu saat
melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumut – Aceh pada hari Jumat
tanggal 28 April 2017 sekira pukul 01.00 WIB di perairan Langkat atau pada
titik kordinat 04 15 953 N – 098 18 523 E.“Kapal Patroli Ditpolairdasu KP 2021
dan KP 2028, Kapten Aipda Asun dam Kapten Brigadir Fajrin telah melakukan
pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1 unit kapal KM. Makmur GT 25 No.215/QQd,
yang di nakhodai oleh Hermansyah Putra dengan 4 orang ABK.” Ujarnya.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal bermuatan kurang lebih 300 ekor
Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) atau hewan yang dilindungi dalam
keadaan mati yang di muat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang
sah (manifes).“Atas keterangan nakhoda, bahwa Blangkas tersebut akan
diselundupkan ke Thailand.” Ujar Kombes Rina.
Dalam
peristiwa ini Polisi mengamankan, nakhoda bernama Hermansyah Putra (48) warga
asal Aceh, Amirudin (53) asal Aceh, Amrul, (43) asal Aceh, Somantri (40) asal
Aceh, dan Anwar (47) warga asal Aceh.“Para pelaku diduga telah melanggar pasal
40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No. 5 tahun 1990 ttg KSDAHE (Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya)” ujar Kombes Rina.(Humas Polda Sumut).

Post a Comment