Polda Kepri Musnahkan Narkoba Jenis Sabu, Ganja, Dan Ekstasi
Kepri.Metro Sumut
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, menggelar pemusnahan
barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di ruangan Dit Resnarkoba
Polda Kepri, pada hari Kamis (06/04/2017) sekira pukul 10.30 WIB.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Pold Kepri, AKBP Tua
Turrnip, SH, didampingi oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp I Dewa
Nyoman Agung Surya Negara, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama
Patara SIK, MSI mengatakan, narkoba yang dimusnakan tersebut merupakan hasil
sitaan dari tiga kasus yang berhasil diungkap anggotnya.
Kasus pertama di hari Minggu (12/3/2017) sekira pukul
16.00 WIB anggoata Subdit II mendapatkan informasi dan menangkap seorang pria
berinisial TG yang biasa melakukan jual beli narkotika, dan anggota Subdit II
berhasil menyamar sebagai pembeli menjebak tersangka di depan swalayan Giant
Express Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Sesuai dengan pengakuan tersangka, kemudian anggota
menuju ke kamar hotel 501 Hotel Orchid Two dan melakukan penggeledahan terhadap
kamar tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Pil diduga Ekstasi.
Selanjutnya tesangka dan barang bukti di bawa ke Polda Kepri guna proses sesuai
hukum yang berlaku.
Selanjutnya pada hari Rabu (15/03/2017) sekira pukul
23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka IJ alias IN di pasar Tiban
Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ia ditangkap karena memiliki 1 buah
kantong plastik warna merah muda yang didalamnya berisikan 2 bungkus daun
kering diduga ganja.
Setelah dikembangangkan polisi kembali menyita 1
bungkus plastic warna kuning yang didalamnya berisikan 1 buah kantong plastic
warna hitam yang berisikan 1 bungkus daun ganja kering diduga daun ganja yang
dibungkus dengan kertas Koran yang disimpan disamping rumahnya.
Diketahui, tersangka IJ memperoleh daun ganja kering
tersebut dari seorang tersangka US alias WU dan M alias AT dengan harga Rp. 3,5
juta. Selanjutnya para tersangka di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba
Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Kamis (16/03/2017) sekira pukul
12.30 WIB, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Fery Internasional Batam Centre –
Kota Batam mengamankan seorang laki-laki dengan inisial HE bin HU di mesin
X-Ray terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre – Kota
Batam.
Yang bersangkutan diamankan dikarenakan pada saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat
274 gram dari dalam sepatu yang digunakan oleh pelaku HE. Kemudian terhadap
pelaku HE bin HU berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kepri.
Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah
387,17 gram, 281 butir pil Ekstasi dan 423,6 gram daun ganja kering. Sedangkan
jumlah tersangka sebanyak 6 orang dengan inisial TG, DR, IJ alias IN, US alias
WU, M alias AT dan HE.
Atas perbuatannya, kini para tersangka terancam Pasal
114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam acara pemusnahan ini dihadiri oleh para
pengacara, LSM Granat, BPOM, Perwakilan dari BNN serta para awak media.(Humas
Polda Kepri).

Post a Comment