Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Reskoba Polres Banggai
Banggai.Metro
Sumut
Sat
Reskoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap penyalahguna narkoba jenis
sabu berinisial DD alias A (36) di Jalan Tanjung Branjangan, Kelurhan Karaton,
Kecamatan Luwuk, Rabu (05/04/2017).
Kasat
Reskoba Iptu Velly SH menuturkan, penangkapan itu berkat informasi dari
masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di Kelurahan Karaton.
Mendapat
informasi itu, Kasat Reskoba bersama sejumlah personelnya kemudian melakukan
penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu duduk di samping Gereja
Bukit Moria, Jalan Tanjung Branjangan.
“Saat
pelaku digeleh kami berhasil menemukan satu bungkus plastik berisikan kristal
bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sat
Reskoba kemudian melanjutkan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di BTN
Nusagria Kelurahan Kilongan Permai.
“Di
rumah pelaku, kami temukan barang bukti berupa 5 plastik yang diduga berisi
sabu-sabu bekas pakai dan satu buah alat hisap,” ungkapnya.
Tak
berhenti sampai di situ, kamar di Wisma Permai tempat pelaku menginap juga
digeledah. Namun hanya ditemukan bekas pembungkus chocolatos yang diduga
digunakan pelaku untuk membungkus paket sabu-sabu
Dari
hasil penangkapan, Sat Reskoba mengamankan barang bukti 1 paket plastik sabu
yang dikemas dalam bungkusan chocolatos, 1 HP merek Samsung warna hitam, 5
sachet plastik bening bekas pakai, 1 buah kepala bong, 1 buah sumbu, dan 1 buah
pipet.
“Saat
ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, guna dimintai keterangan untuk
pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Humas Polres Banggai).

Post a Comment