Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Reskoba Polres Banggai

Banggai.Metro Sumut
Sat Reskoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial DD alias A (36) di Jalan Tanjung Branjangan, Kelurhan Karaton, Kecamatan Luwuk, Rabu (05/04/2017).

Kasat Reskoba Iptu Velly SH menuturkan, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di Kelurahan Karaton.

Mendapat informasi itu, Kasat Reskoba bersama sejumlah personelnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu duduk di samping Gereja Bukit Moria, Jalan Tanjung Branjangan.

“Saat pelaku digeleh kami berhasil menemukan satu bungkus plastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Sat Reskoba kemudian melanjutkan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku di BTN Nusagria Kelurahan Kilongan Permai.

“Di rumah pelaku, kami temukan barang bukti berupa 5 plastik yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai dan satu buah alat hisap,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, kamar di Wisma Permai tempat pelaku menginap juga digeledah. Namun hanya ditemukan bekas pembungkus chocolatos yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus paket sabu-sabu

Dari hasil penangkapan, Sat Reskoba mengamankan barang bukti 1 paket plastik sabu yang dikemas dalam bungkusan chocolatos, 1 HP merek Samsung warna hitam, 5 sachet plastik bening bekas pakai, 1 buah kepala bong, 1 buah sumbu, dan 1 buah pipet.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, guna dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Humas Polres Banggai).




Tidak ada komentar