Kuli Bangunan Ini Gagal Pesta Sabu Setelah Diringkus Sat Reskoba Polrestabes Surabaya
Surabaya.Metro
Sumut
Sat
Reskoba Polrestabes Surabaya pres release pengkapan kuli bangunan karena jadi
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (27/04/2017).
Dari
tersangka berinisial TW (20) ini, ditemukan dua paket sabu seberat 0,6 gram.
Kepada Polisi Sabu tersebut akan digunakan untuk pesta bersama teman-temannnya.
Tersangka
dibekuk saat melintas di kawasan Jalan Moroseneng Surabaya, Minggu (16/04/2017)
pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota
Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, dibawah Pimpinan Kanit Idik III Sat Reskoba
Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono.
Kasat
Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, melalui Kanit Idik
III mengatakan bahwa, pelaku ini dibekuk sesaat setelah membeli sabu yang
nantinya akan digunakan untuk pesta bersam rekan-rekannya.“Belum sempat
menikmati sabu hasil patungan, Pelaku lebih dahulu kita amankan,” ujar AKP
Suhartono.
Kepada
tersangka Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs.
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun penjara.(Humas Polrestabes Surabaya).

Post a Comment