Kuli Bangunan Ini Gagal Pesta Sabu Setelah Diringkus Sat Reskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya.Metro Sumut
Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pres release pengkapan kuli bangunan karena jadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (27/04/2017).

Dari tersangka berinisial TW (20) ini, ditemukan dua paket sabu seberat 0,6 gram. Kepada Polisi Sabu tersebut akan digunakan untuk pesta bersama teman-temannnya.

Tersangka dibekuk saat melintas di kawasan Jalan Moroseneng Surabaya, Minggu (16/04/2017) pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, dibawah Pimpinan Kanit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, melalui Kanit Idik III mengatakan bahwa, pelaku ini dibekuk sesaat setelah membeli sabu yang nantinya akan digunakan untuk pesta bersam rekan-rekannya.“Belum sempat menikmati sabu hasil patungan, Pelaku lebih dahulu kita amankan,” ujar AKP Suhartono.

Kepada tersangka Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Humas Polrestabes Surabaya).



Tidak ada komentar