Oknum DPRD Di Hulu Sungai Selatan Ditangkap karena Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur

Hulu Sungai Selatan.Metro Sumut
Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan mengamankan seorang anggota DPRD bernama Gazali Rahman (42) karena diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Kamis (27/04/2017).

Gazali Rahman ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan masih berstatus pelajar SMA di dalam mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, pada Selasa (11/04/2017) lalu.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini terus disidik jajaran Polres HSS. Meski, pihak keluarga kedua belah pihak menyatakan damai dan telah mencabut laporan.

AKP Agus Winartono melanjutkan, kendati demikian, pihak Polres Hulu Sungai Selatan masih terus melanjutkan dan pihaknya sudah menyelesaikan berkas penyidikan tahap satu ke Kejaksaan Negeri daerah tersebut.“Berkas tahap satunya minggu kemarin sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Agus (24/04/2017).

Diungkapkannya, untuk tersangka sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan Polres Hulu Sungai Selatan meski, pihak keluarga kedua belah pihak menyatakan damai dan mencabut laporan.(Humas Polda Kalsel).

Tidak ada komentar