Oknum DPRD Di Hulu Sungai Selatan Ditangkap karena Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur
Hulu
Sungai Selatan.Metro Sumut
Kepolisian
Resor Hulu Sungai Selatan mengamankan seorang anggota DPRD bernama Gazali
Rahman (42) karena diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Kamis
(27/04/2017).
Gazali
Rahman ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan masih
berstatus pelajar SMA di dalam mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS)
Aluh Idut, Kandangan, pada Selasa (11/04/2017) lalu.
Kapolres
Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya
AKP Agus Winartono mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini terus disidik jajaran Polres HSS. Meski,
pihak keluarga kedua belah pihak menyatakan damai dan telah mencabut laporan.
AKP
Agus Winartono melanjutkan, kendati demikian, pihak Polres Hulu Sungai Selatan
masih terus melanjutkan dan pihaknya sudah menyelesaikan berkas penyidikan
tahap satu ke Kejaksaan Negeri daerah tersebut.“Berkas tahap satunya minggu
kemarin sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Agus (24/04/2017).
Diungkapkannya,
untuk tersangka sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan Polres Hulu
Sungai Selatan meski, pihak keluarga kedua belah pihak menyatakan damai dan
mencabut laporan.(Humas Polda Kalsel).

Post a Comment