RAT Koperasi TKBM Upaya Karya Berujung Ricuh
Belawan.Metro
Sumut
Pasca
ketua serta para pengurus koperasi TKBM terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTT)
Tim Saber Pungli Poldasu yang kasusnya telah bergulir di persidangan. Jumat
(28/04/2017).
Pasca
ketua serta para pengurus koperasi TKBM terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTT)
Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri dan Polda Sumatera
Utara Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) terhadap tiga pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Belawan Upaya Karya. Dari
mereka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp330 Juta, Pada Senin 31
oktober 2016 lalu.
Kini
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tahun 2016 -2017
kembali digelar bertema Integritas TKBM Upaya karya pelabuhan belawan
menghadapi modernisasi pelabuhan, Kamis (27/04/2017).
Kericuhan
dalam RAT sempat mereda tatkala petugas kepolisian dibantu TNI yang telah
bersiaga melakukan pengamanan bahkan acara RAT sempat diskorsing untuk
menenangkan situasi yang sempat tegang serta baku hantam tersebut.
"Kalau
saudara-saudara tak menghormati kami yang didepan ini lebih baik acara RAT ini
discorsing dulu beberapa saat, tolong ya ini demi kepentingan kita
bersama,"cetus para panitia pelaksana yang duduk dihadapan ribuan buruh
tersebut.
Pemilihan
ketua dan kepengurusan dipilih secara aklamasi tersebut berlangsung alot
bertempat di Wisma Hermina Hotel Pardede, Jalan Pelabuhan Raya Belawan.
Dalam
RAT yang dihadiri ribuan Buruh TKBM tersebut mencuat persoalan kelanjutan
pembangunan perumahan buruh yang terkendala akibat adanya masalah pengurus
koperasi TKBM yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seorang
buruh juga sempat mempertanyakan soal jatah rumah mereka yang belum juga
diterima hanya nomornya saja sedangkan lahan dan lokasi rumah belum jelas
keberadaannya.
Menjawab
pertanyaan buruh soal rumah tersebut Sekretaris buruh TKBM mengatakan
pembangunan rumah buruh sudah tahap kedelapan dan terakhir sudah ada selesai di
kawasan Hamparan Perak akan tetapi belum bisa akad kredit dari pihak Bank
Indonesia (BI).
Hingga
berita ini diturunkan belum ada kata kesepakatan atas RAT yang terlaksana
bahkan LPJ kepengurusan koperasi TKBM tahun 2016 yang pengurusnya terkena OTT
sempat ada penolakkan dari para buruh yang hadir karena program pembangunan
perumahan buruh dinilai masih kacau balau alias tersendat bahkan dana buruh
nilainya Miliaran Rupiah, di rekening Bank tak bisa diambil akibat specimentnya
terjerat hukum akibat OTT beberapa waktu lalu.
Sekedar
mengingatkan Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) praktik dugaan
pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara Pada Senin 31
oktober 2016 lalu.
Ada
tiga orang pengurus koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Upaya Karya yang
tertangkap tangan.
Ketiga
orang yang ditangkap yaitu, Ketua Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan
Mafrizal, Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Sabam Parulian
Manalu dan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Frans
Sitanggang.
Dalam
OTT jumlah barang bukti yang diamankan
sekitar Rp 330 juta dari 6 perusahaan perkapalan.
Operasi
tangkap tangan dilakukan di kantor Koperasi TKBM Upaya Karya, Jalan Minyak
Nomor 1, Belawan, Sumut sekitar pukul 11.30 WIB. Dari OTT, polisi melakukan
pengembangan ke Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan. Di sana, petugas menggeledah
dua ruangan.
Modus
operandi yang dilakukan antara lain, kewajiban membayar TKBM terhadap bongkar
muat yang tidak menggunakan TKBM dan melanggar prinsip no service no pay.
"Penghitungan
ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan sehingga mengakibatkan ongkos
bongkar muat yang sangat tinggi, dan dituangkan dalam surat keputusan bersama
antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak otoritas
pelabuhan Belawan,"
Dalam
Sidang OTT di TKBM Upaya Karya Belawan terungkap bahwa gaji ketua dan sekretaris
masing-masing mendapat Rp 10 juta per bulan, sedangkan bendahara Rp 9 juta per
bulan, belum termasuk tunjangan.
Di
ketahui juga bahwa korban Aulia Rahman selaku pemilik PBM PT Aulia Abadi dan
PBM Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar akibat
perbuatan ketiga terdakwa. Adapun rinciannya, kerugian pada PBM PT Aulia Abadi
Rp 10 miliar dan pada PBM UBM Rp 5 miliar.
Ketiga
terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 melakukan
perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
Saat
melaksanakan aktivitas bongkar muat mobil, PT Aulia Abadi diminta oleh para
terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75% dari total biaya bongkar muat dan
pihak UBM juga diminta untuk melakukan hal yang sama saat akan melakukan
aktivitas di dermaga.(Hamnas).
Post a Comment