Kalap Ditolak Making Love, Si Perempuan Baru Main Dengan Pria Lain Ditusuk 15 Kali Hingga Meninggal
Banyuasin.Metro
Sumut
Polres
Banyuasin Sumatera Selatan berhasil meringkus tersangka pembunuhan korban
inisial MI yang terjadi di Penginapan Siang Malam Kecamatan Betung, pada Sabtu
(15/04/2017) lalu.
“Tim
Khusus Kepolisian Banyuasin telah membekuk pembunuhan korban MI oleh pelaku
SU,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH, saat press release,
Rabu (26/04/2017), sekira pukul 13.00 wib.
Kejadian
berawal pada Jumat (14/04/2017), tersangka menyewa kamar, korban datang dari
wilayah Muba.“Dalam percakapan antara korban dan tersangka, korban dan
tersangka sempat sama-sama menghisap sabu sesuai dengan barang bukti yang kita
dapatkan,” imbuhnya.
Keterangan
dari tersangka, sabu tersebut didapatkan dari Babat Toman Muba, kemudian pelaku
mengajak melakukan hubungan intim. Namun korban menolak karena baru selesai
melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Karena
cemburu atas pernyataan korban kemudian tersangka dan korban bertengkar.Akibat
dari pertengkaran tersebut, korban ditusuk dengan pisau yang ada di dalam
tasnya. Korban mengalami luka tusuk sebanyak 15 liang.Di bagian punggung 10
tusukan, dada 4 tusukan dan kepala 1 tusukan. Tersangka juga membenturkan
kepala korban.
Saat
itu, pelaku tidak langsung pergi, namun memperpanjang waktu inapnya. Setelah
memperpanjang, pelaku pergi menggunakan masker yang dibuang oleh pelaku di luar
penginapan.“Dari hasil olah TKP, awalnya kami tidak mengetahui nama korban,
dengan adanya alat menbase dab sidik jari dan juga berkoordinasi dengan pihak
kecamatan dan Capil Palembang, barulah timsus mengetahui identitas korban, dari
hasil penyelidikan timsus pun mengetahui keberadaan tersangka yang berada di
Batam,” ujar Kapolres.
Pada
hari Senin tanggal 24 April 2017, Timsus Polres Banyuasin yang langsung
dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Satya Arian SIK SH MH, memburu pelaku yang
sebelumnya berkoordinasi dengan Polres setempat yang berada di Batam, tepatnya
di daerah Nagoya Batam, pelaku dapat dibekuk dan diamankan Timsus Polres
Banyuasin.
Saat
ini pelaku berikut barang bukti yang diamankan tas, celana masker, topi, kunci
uang, sepatu, dan uang berjumlah Rp. 1,8 juta, hasil dari penjualan
barang-barang berharga milik korban.
Adapun
pelaku kini diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut, dan
pelaku dijerat pasal 388 KUHP yo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur
hidup atau hukuman mati.(Humas Polda Sumsel/Polres Banyuasin).
Post a Comment