Kalap Ditolak Making Love, Si Perempuan Baru Main Dengan Pria Lain Ditusuk 15 Kali Hingga Meninggal

Banyuasin.Metro Sumut
Polres Banyuasin Sumatera Selatan berhasil meringkus tersangka pembunuhan korban inisial MI yang terjadi di Penginapan Siang Malam Kecamatan Betung, pada Sabtu (15/04/2017) lalu.

“Tim Khusus Kepolisian Banyuasin telah membekuk pembunuhan korban MI oleh pelaku SU,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH, saat press release, Rabu (26/04/2017), sekira pukul 13.00 wib.

Kejadian berawal pada Jumat (14/04/2017), tersangka menyewa kamar, korban datang dari wilayah Muba.“Dalam percakapan antara korban dan tersangka, korban dan tersangka sempat sama-sama menghisap sabu sesuai dengan barang bukti yang kita dapatkan,” imbuhnya.

Keterangan dari tersangka, sabu tersebut didapatkan dari Babat Toman Muba, kemudian pelaku mengajak melakukan hubungan intim. Namun korban menolak karena baru selesai melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Karena cemburu atas pernyataan korban kemudian tersangka dan korban bertengkar.Akibat dari pertengkaran tersebut, korban ditusuk dengan pisau yang ada di dalam tasnya. Korban mengalami luka tusuk sebanyak 15 liang.Di bagian punggung 10 tusukan, dada 4 tusukan dan kepala 1 tusukan. Tersangka juga membenturkan kepala korban.

Saat itu, pelaku tidak langsung pergi, namun memperpanjang waktu inapnya. Setelah memperpanjang, pelaku pergi menggunakan masker yang dibuang oleh pelaku di luar penginapan.“Dari hasil olah TKP, awalnya kami tidak mengetahui nama korban, dengan adanya alat menbase dab sidik jari dan juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Capil Palembang, barulah timsus mengetahui identitas korban, dari hasil penyelidikan timsus pun mengetahui keberadaan tersangka yang berada di Batam,” ujar Kapolres.

Pada hari Senin tanggal 24 April 2017, Timsus Polres Banyuasin yang langsung dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Satya Arian SIK SH MH, memburu pelaku yang sebelumnya berkoordinasi dengan Polres setempat yang berada di Batam, tepatnya di daerah Nagoya Batam, pelaku dapat dibekuk dan diamankan Timsus Polres Banyuasin.

Saat ini pelaku berikut barang bukti yang diamankan tas, celana masker, topi, kunci uang, sepatu, dan uang berjumlah Rp. 1,8 juta, hasil dari penjualan barang-barang berharga milik korban.

Adapun pelaku kini diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat pasal 388 KUHP yo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Humas Polda Sumsel/Polres Banyuasin).

Tidak ada komentar