Musi
Rawas Utara.Metro Sumut
BS
(23), warga Kampung KBM RT2 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten
Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tak berkutik ketika dua butir
timah panas disarangkan anggota Polsek Muara Rupit di kedua kakinya. Senin
(03/04/2017).
Petugas
terpaksa memberikan tindakan tegas dengan tembakan, untuk melumpuhkan begal
motor yang memiliki sederet catatan kejahatan ini, karena berusaha kabur dan
melawan petugas, saat penangkapan, pada Rabu (29/03/2017) petang.
Tersangka
ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/B- 31/III/2017/SS/Mura/Sek.Rpt, tanggal
29 Maret 2017.
Dimana
korbannya inisial HEL, yang dibegal oleh tersangka pada 27 Maret 2017 sekira
pukul 06.00 wib, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di dekat jembatan SPBU
Kelurahan Muara Rupit.
Dari
laporan tersebut, anggota Polsek Rupit kemudian melakukan penyelidikan. Setelah
keberadaan tersangka diketahui, anggota kemudian melakukan penangkapan, dengan
membawa korban untuk memastikan ciri-ciri pelaku yang membegalnya.
“Sewaktu
dilakukan penangkapan, korbannya kita bawa untuk menunjuk pelaku yang
menodongnya, karena korban masih dapat mengenalinya. Setelah pelaku dihadapkan
dengan korban ternyata benar. Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui
perbuatan tersebut,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata melalui
Kapolsek Muara Rupit Iptu Ujang, pada Kamis (30/03/2017).
Dilanjutkan,
tersangka mengaku, setiap melakukan aksinya, bersama dengan rekannya CH Alias
UC (DPO), warga Kampung KBM Kelurahan Muara Rupit.
Lalu
anggota membawa tersangka untuk menunjukan rumah tempat tinggal rekannya
tersebut. Sewaktu di dekat rumah UC, tersangka BS memberontak lalu melarikan
diri. Karena lari, lalu dikejar oleh anggota.
Saat
hendak diamankan, tersangka malah berusaha melawan petugas, hingga akhirnya
terpaksa dilumpuhkan.
“Setelah
berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Muara Rupit untuk
mendapat perawatan medis dan setelah itu dibawa ke Polsek Rupit untuk diproses
hukum,” ujarnya.
Ditambahkan,
dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka juga terlibat dalam
serangkaian tindak curas lainnya. Antara lain, kasus di jalan poros Kampung KBM
Kelurahan Muara Rupit dengan korban Dian Ricky Sinaga, sesuai dengan lapora
polisi, Lp/B-57/V/2016/SS/Mura/Sek.Rpt, tanggal 18 Mei 2016.
Tersangka
juga mengakui aksi curas di jalan poros Kampung KBM Kelurahan Muara Rupit
dengan korban NI, sesuai dengan laporan polisi,
Lp/B-75/VI/2016/SS/Mura/Sek.Rpt, kasus Curas, tanggal 30 Juni 2016.
Kemudian
kasus curas di jalan poros Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit dengan korban MS,
dengan laporan polisi, Lp/B-16/Iii/2017/SS/Mura/Sek.Rpt, tanggal 2 Maret 2017.
“Selain
mengamankan tersangka, juga disita satu unit sepeda motor milik korban jenis
Honda Revo yang masih berada di tangan tersangka,” ujarnya.(Humas Polda
Sumsel/Polres Musi Rawas).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment