Diajak Kakak Perempuannya, Mahasiswi Universitas Negeri Di Kota Palembang Ini Tak Tahu Jika Antar Sabu

Palembang.Metro Sumut

Lantaran terlibat dalam transaksi peredaran narkoba berupa sabu, tersangka inisial AH (20), warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang dan diketahui tercatat sebagai seorang Mahasiswi Universitas Negeri di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya diamankan. Senin (03/04/2017).

Tersangka AH berhasil diamankan saat tengah menemani kakak perempuannya, tersangka inisial YM (30), mengantarkan sabu kepada seorang petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran atau undercover buy di Jalan Letnan Murod Lorong Darma atau tak jauh dari rumah keduanya, pada Rabu (29/03/2017), sekira pukul 13.30 wib.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak satu kantong seberat 42,44 garam yang dimasukkan kedalam kotak minyak ikan merek Scotts Emulsion.

“Saya tidak tahu kalau saya itu diajak mengantar sabu, saya sedang di rumah tiba-tiba diajak kakak untuk mengantarkannya,” jelas tersangka AH, saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, pada Kamis (30/03/2017).

Sementara itu, tersangka YM, mengatakan, jika adiknya tersebut memang tidak tahu menahu tentang sabu tersebut.

“Dia memang tidak tahu, saya ajak saja dia untuk mengantarkan saya menemui seseorang yang mau ambil sabu itu tapi tidak tahunya malah Polisi,” jelasnya.

Dikatakan tersangka YM, sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan milik temannya, DZ warga Aceh yang dititipkan kepadanya.“Saya tahu kalau itu sabu dan saya mau saat dititipi karena kami berteman, saya tidak diberi upah,” terangnya.

Masih dikatakan tersangka YM, sabu tersebut milik DZ yang diambil langsung dari Malaysia.“Saya baru inilah dititipkan,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui Subdit lll, juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yakni IR alias JU (46), warga Dusun I Kelurahan Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada hari Minggu (26/03/2017), sekira pukul 21.00 wib.

Tersangka JU diamankan juga dengan petugas yang melakukan undercover buy di Jalan Raya Desa Sungai Pinang II Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan OI dengan barang bukti sebanyak empat paket sedang sabu seberat 41,20 gram dan seratus butir pil ekstasi warna hijau tanpa logo.

Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, mengatakan, petugas telah menyelidiki gerak-gerik kedua tersangka selama tiga hari sebelum penangkapan. Kedua tersangka punya peran berbeda.“Tersangka YO berperan sebagai pembeli dari si orang Aceh ini, sedangkan tersangka AH sebagai kurir. Orang Aceh ini diketahui merupakan pacar tersangka YM,” jelasnya.

Tersangka YO mengungkapkan, perkenalan antara YM dengan pacarnya diperkirakan saat YM bekerja di salah satu tempat hiburan malam tersebut.“Kami masih menyelidiki sudah berapa lama kedua tersangka mengedarkan sabu. Tersangka lain yang termasuk dalam jaringan pun masih kami kejar,” tegasnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tentang penyalahgunaan narkoba.(Humas Polda Sumsel).

Tidak ada komentar