Tersangka
AH berhasil diamankan saat tengah menemani kakak perempuannya, tersangka
inisial YM (30), mengantarkan sabu kepada seorang petugas Subdit I Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran atau undercover buy di
Jalan Letnan Murod Lorong Darma atau tak jauh dari rumah keduanya, pada Rabu
(29/03/2017), sekira pukul 13.30 wib.
Dari
penangkapan yang dilakukan terhadap keduanya tersebut, setidaknya petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak satu kantong seberat
42,44 garam yang dimasukkan kedalam kotak minyak ikan merek Scotts Emulsion.
“Saya
tidak tahu kalau saya itu diajak mengantar sabu, saya sedang di rumah tiba-tiba
diajak kakak untuk mengantarkannya,” jelas tersangka AH, saat dihadirkan pada
gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, pada Kamis (30/03/2017).
Sementara
itu, tersangka YM, mengatakan, jika adiknya tersebut memang tidak tahu menahu
tentang sabu tersebut.
“Dia
memang tidak tahu, saya ajak saja dia untuk mengantarkan saya menemui seseorang
yang mau ambil sabu itu tapi tidak tahunya malah Polisi,” jelasnya.
Dikatakan
tersangka YM, sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan milik temannya, DZ
warga Aceh yang dititipkan kepadanya.“Saya tahu kalau itu sabu dan saya mau
saat dititipi karena kami berteman, saya tidak diberi upah,” terangnya.
Masih
dikatakan tersangka YM, sabu tersebut milik DZ yang diambil langsung dari
Malaysia.“Saya baru inilah dititipkan,” ungkapnya.
Selain
mengamankan kedua tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui
Subdit lll, juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yakni IR alias
JU (46), warga Dusun I Kelurahan Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten
Ogan Ilir (OI), pada hari Minggu (26/03/2017), sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka
JU diamankan juga dengan petugas yang melakukan undercover buy di Jalan Raya
Desa Sungai Pinang II Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan OI dengan barang bukti
sebanyak empat paket sedang sabu seberat 41,20 gram dan seratus butir pil ekstasi
warna hijau tanpa logo.
Kasubdit
I Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi
Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, mengatakan, petugas telah menyelidiki
gerak-gerik kedua tersangka selama tiga hari sebelum penangkapan. Kedua
tersangka punya peran berbeda.“Tersangka YO berperan sebagai pembeli dari si
orang Aceh ini, sedangkan tersangka AH sebagai kurir. Orang Aceh ini diketahui
merupakan pacar tersangka YM,” jelasnya.
Tersangka
YO mengungkapkan, perkenalan antara YM dengan pacarnya diperkirakan saat YM bekerja
di salah satu tempat hiburan malam tersebut.“Kami masih menyelidiki sudah
berapa lama kedua tersangka mengedarkan sabu. Tersangka lain yang termasuk
dalam jaringan pun masih kami kejar,” tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment