Berniat Cat Motornya, Motor Pria Ini Dipinjamkan Ke Orang Lain oleh Pemilik Bengkel Lalu Hilang

Kampar.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resor Kampar, Riau, menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RS alias RN (33) di wilayah Desa Pandau Jaya, Kamis (06/04/2017).

RS alias RN diduga menggelapkan sepeda motor Kawasaki Trail milik Malindo Karmando (19), seorang mahasiswa warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.

Kejadian terjadi pada Selasa (10/10/2016) ketika pelaku menerima sepeda motor Kawasaki Trail milik Malindo Karmado di rumah nenek korban yang berada di Jalan Pasir Putih, Dusun Bencah Limbat, Desa Pandau Jaya.

Rencananya motor Kawasaki milik korban ini diserahkan untuk dicat di bengkel milik pelaku yang berlokasi di Jalan Karya Desa Tanah Merah.

Berselang seminggu kemudian, korban melihat sepeda motor tersebut dipakai orang lain yang tidak dikenalinya. Mengetahui hal itu, korban menelpon pelaku dan menyampaikan agar motornya tidak dipinjamkan kepada orang lain.

Namun setelah pelaku meminjamkan sepeda motor korban kepada orang lain, sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak kembali atau hilang dalam penguasaan pelaku.

Atas kejadian ini korban merasa dirugikan dan tidak terima, sehingga melaporkannya ke Polsek Siak Hulu pada tanggal 20 Maret 2017 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dan pada Kamis (06/04/2017) dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH mengatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(Humas Polres Kampar).


Tidak ada komentar