Penyidik Polres Banggai Limpahkan Lagi Satu Berkas Perkara Tipikor Segmen Bubung Dan Simpong

Banggal.Metro Sumut
Satu lagi berkas perkara tersangka Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai berinisial AM, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) empat paket proyek pekerjaan jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan pesisir perkotaan, yakni segmen Bubung dan segmen Simpong, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (06/04/2017).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Egidio Fernando Alfamantar mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara dua tersangka sudah berada di kejaksaan. Sementara satu tersangka berinisial HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masih dalam proses perampungan berkas.

“Berkas perkara dua tersangka IAS dan AM sudah kami limpahkan, kalau berkas perkara tersanka HD, akan kami usahakan limpahkan pekan depan,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada tiga tersangka. Kalau pun ditemukan bukti baru, maka ada kemungkinan penetapan tersangka baru.

“Tapi ingat, bahwa penetapan tersangka itu bukan opini, tapi berdasarkan bukti,” tandas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, berkas perkara Direktur PT Dann Bintang Gelar Rencana (DBGR), IAS, sudah dilimpahkan pada Senin (03/04/2017) lalu. (Humas Polres Banggai).

Tidak ada komentar