Penyidik Polres Banggai Limpahkan Lagi Satu Berkas Perkara Tipikor Segmen Bubung Dan Simpong
Banggal.Metro Sumut
Satu lagi berkas perkara tersangka Kepala Dinas
Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai berinisial AM, atas kasus
dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) empat paket proyek pekerjaan jasa
konsultasi penyusunan studi kelayakan dan master plan pengembangan kawasan
pesisir perkotaan, yakni segmen Bubung dan segmen Simpong, dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Banggai, Kamis (06/04/2017).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Egidio Fernando
Alfamantar mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara dua tersangka sudah berada
di kejaksaan. Sementara satu tersangka berinisial HD selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), masih dalam proses perampungan berkas.
“Berkas perkara dua tersangka IAS dan AM sudah kami
limpahkan, kalau berkas perkara tersanka HD, akan kami usahakan limpahkan pekan
depan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, saat ini penyidik masih
fokus pada tiga tersangka. Kalau pun ditemukan bukti baru, maka ada kemungkinan
penetapan tersangka baru.
“Tapi ingat, bahwa penetapan tersangka itu bukan
opini, tapi berdasarkan bukti,” tandas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak
media.
Sebelumnya, berkas perkara Direktur PT Dann Bintang
Gelar Rencana (DBGR), IAS, sudah dilimpahkan pada Senin (03/04/2017) lalu.
(Humas Polres Banggai).
Post a Comment