Bawa 0,49 Gram Sabu, Pemuda Ini Kini Harus Menginap Di Hotel Prodeo Polsek Mulyorejo Surabaya
Surabaya.Metro
Sumut
Seorang
pemuda berinisial DRW (21) warga Tegalsari, Surabaya, kini harus menikmati
penginapan prodeo Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, karena kedapatan
membawa narkotika jenis sabu, Kamis (27/04/2017).
Kapolsek
Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan, menuturkan, DRW ditangkap pada Senin
(24/04/2017) sekitar pukul 20.15 WIB, oleh anggota Unit Reskrim Polsek
Mulyorejo di Jalan Pemuda depan Wonokromo Trade Center.
Dari
tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik kecil
yang berisi sabu seberat 0,49 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
itu, Wawan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg
Narkotika.(Humas Polrestabes Surabaya).
Post a Comment