Bawa 0,49 Gram Sabu, Pemuda Ini Kini Harus Menginap Di Hotel Prodeo Polsek Mulyorejo Surabaya

Surabaya.Metro Sumut
Seorang pemuda berinisial DRW (21) warga Tegalsari, Surabaya, kini harus menikmati penginapan prodeo Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (27/04/2017).

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan, menuturkan, DRW ditangkap pada Senin (24/04/2017) sekitar pukul 20.15 WIB, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo di Jalan Pemuda depan Wonokromo Trade Center.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik kecil yang berisi sabu seberat 0,49 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Wawan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(Humas Polrestabes Surabaya).



Tidak ada komentar