Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penganiayaan 2 Jam Usai Kejadian
Sulut.Metro
Sumut
Kasus
penganiayaan yang menimpa Osvaldo Sompotan (20 tahun), warga Kelurahan Wulauan,
Kecamatan Tondano Utara, Minggu (12/03/2017) sekitar pukul 19.00 WITA, di
Kelurahan Kampung Jawa Lingkungan III, kecamatan setempat, berhasil diungkap
polisi.
Pelakunya,
RKM (17) dan RD (25) dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa, Sulawesi Utara, di
sekitar lokasi dua jam usai kejadian.
Informasi
diperoleh, buruh bangunan tersebut tiba-tiba dianiaya secara bersama-sama oleh
kedua pelaku di depan sebuah warung milik warga setempat.
Akibat
pukulan bertubi-tubi, korban mengalami luka di tangan dan siku kiri, serta
hidungnya berdarah. Usai menganiaya, kedua pelaku kabur sedangkan korban
ditolong warga sekitar lalu melaporkan kejadian ke Polres Minahasa.
Kapolres
Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi,
membenarkan kejadian tersebut.
“Berkat
gerak cepat tim, pelaku berhasil ditangkap dua jam usai kejadian,” terangnya.
“Kedua
pelaku selanjutnya diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih
lanjut,” AKP Hilman Rohendi menambahkan.(Humas Polda Sulut).
Post a Comment