Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penganiayaan 2 Jam Usai Kejadian

Sulut.Metro Sumut
Kasus penganiayaan yang menimpa Osvaldo Sompotan (20 tahun), warga Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minggu (12/03/2017) sekitar pukul 19.00 WITA, di Kelurahan Kampung Jawa Lingkungan III, kecamatan setempat, berhasil diungkap polisi.

Pelakunya, RKM (17) dan RD (25) dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa, Sulawesi Utara, di sekitar lokasi dua jam usai kejadian.

Informasi diperoleh, buruh bangunan tersebut tiba-tiba dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku di depan sebuah warung milik warga setempat.

Akibat pukulan bertubi-tubi, korban mengalami luka di tangan dan siku kiri, serta hidungnya berdarah. Usai menganiaya, kedua pelaku kabur sedangkan korban ditolong warga sekitar lalu melaporkan kejadian ke Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Rohendi, membenarkan kejadian tersebut.

“Berkat gerak cepat tim, pelaku berhasil ditangkap dua jam usai kejadian,” terangnya.

“Kedua pelaku selanjutnya diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut,” AKP Hilman Rohendi menambahkan.(Humas Polda Sulut).

Tidak ada komentar