Polsek
Medan Labuhan mengamankan MI, tersangka perampokan dari amukan warga di Jalan
Kayu Putih setelah merampok korbannya dengan menggunakan pistol mancis pada
Senin, 13 Maret 2017.
Infdormasi
yang dihimpun Media ini, MI yang merupakan warga pematang pasir tersebut
mengambil 1 unit telepon seluler dari woko milik korban dan menodong kepaa
korbannya dengan pistol mancis.
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SIK mengatakan pada awalnya tersangka MI
berpura-pura membeli handphone di toko milik korban, namun saat korban
menunjukkan beberapa handphone dan membelakangi tersangka, tersangka langsung
menyembunyikan 1 unit handphone lengkap dengan kotaknya. Melihat salah satu
handphone telah hilang, korban merasa curiga dan menuduh tersangka hingga
tersangka langsung melarikan diri.
Korban
yang melihat tersangka melarikan diri langsung mengejar tersangka sambil
meneriaki tersangka, hingga akhirnya tersangka tertangkap oleh korban. Namun
saat tersangka telah tertangkap, tersangka mengeluarkan pistol mancis dan
menodongkan ke kepala korban sambil mengancam akan menembak korban, hingga
akhirnya korban terdiam. Akan tetapi warga yang sudah mendengar teriakan korban
langsung berdatangan dan menangkap korban sambil melakukan pemukulan terhadap
tersangka, sambung Kapolsek.
"Tersangka
berhasil diamankan dari amukan warga oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan
Labuhan yang sedang melaksanakan patroli disekitar lokasi dan emudian dibawa ke
Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal
365 KUH Pidana. Korban juga telah membuat laporan pengaduanya di Polsek Medan
labuhan." Tutup Kapolsek Medan Labuhan.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar