Belawan.Metro
Sumut
IF
(19) pria pengangguran warga kelurahan Pekan Labuhan ditangkap Sat Reskrim pada
Jumat, 24 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 wib.
Informasi
yang dihimpun Media ini, IF ditangkap dikawasan Bom Lama Kelurahan Pekan
Labuhan karena telah mencabuli korbannya yang masih berusia 14 Tahun.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH mlalui Kanit I Ipda AR.
Riza, SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan
laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban dan diterima oleh Unit
Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada
bulan Januari 2017 kemarin. Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan saksi -
saksi, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tersangka “ Katanya.
Lanjut
Kanit I Sat Reskrim, Tersangka IF telah dua kali mencabuli korban dimana
terakhir kali terjadi pada bulan Oktober 2016. Saat dilakukan introgasi,
tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan
lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Tersangka akan dijerat dengan
pasal 81 Jo 76D UU RI No 35 thn 2014 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun
penjara “ Ucapnya.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar