MK: Perkara Cuti Petahana Yang Diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Dalam Perencanaan Putusan
Jakarta.Metro
Sumut
Pemeriksaan
internal perkara uji materi ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada tentang Cuti
Petahana yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah
dirampungkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Jumat (18/11/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, uru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono
mengatakan saat ini sedang dalam tahap drafting (perencanaan) putusan “
Katanya.
Lanjut
Fajar, Bahwa putusan Mahkamah tidak akan terikat pada apapun kecuali konstitusi,
Mengingat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah
dimulai, tetapi putusan terkait perkara cuti petahana belum diputus oleh MK,” MK
punya pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus “ Ucapnya.
Sebelumnya
dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada
merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa
selama masa kampanye wajib menjalani cuti.
Padahal
selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab
kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI
Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.
Ahok
berpendapat ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa
cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon
dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata
DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Oleh
karena itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70
ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana
termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional
dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil
wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Sehingga,
apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali
pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta
dalam kampanye pemilihan kepala daerah.(Melvy).
Post a Comment