Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome Ditangkap KPK
Jakarta.Metro
Sumut
Bupati
Sabu Raijua, Marthen Dira Tome ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin
(14/11/2016). Marthen ditangkap setelah beberapa waktu lalu kembali diumumkan
sebagai tersangka.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
mengatakan malam ini KPK menangkap MDT (Marthen) di daerah Tamansari, Jakarta
Barat. Saat ini akan dibawa ke Gedung KPK “ Katanya.
Marthen
ditangkap karena diduga menghalangi penyidik KPK untuk memeriksa saksi-saksi
dalam kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya,
KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur. Penetapan
tersangka yang dilakukan KPK pada November 2014 lalu, pernah dibatalkan oleh
hakim dalam gugatan praperadilan.
Menurut
Ketua KPK Agus Rahardjo, Seusai penetapan tersangka, penyidik KPK telah
berangkat ke Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi. KPK berharap pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat bersifat
kooperatif.
KPK
awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya
ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi NTT John Manulangga.
Menurut
KPK, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang
diambil dari dana APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp
77,675 miliar.
Anggaran
tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di
pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain
itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan
pendidikan. Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1
atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Sandy).
Post a Comment