Polsek Belawan Berhasil Bekuk IRT Saat Jual Sabu
Belawan.Metro
Sumut
Em
(37) seorang ibu rumah tangga warga kelurahan Belawan Bahagia ditangkap oleh
Unit Reskrim Polsek Belawan pada hari Jumat, 21 Oktober 2016 sekira pukul 13.00
wib. Em ditangkap dirumahnya dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu
dengan barang bukti 8 plastik klip berisikan sabu.
Kanit
Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang mengatakan penangkapan terhadap Em
dilakukan oleh anggotanya setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya
peredaran narkotika jenis shabu di jalan Belawan kelurahan Belawan Bahagia.
Atas informasi tersebut personil unit reskrim Polsek Belawan melakukan
penyelidikan untuk mengetaui kebenarannya, dimana dari hasil penyelidikan dapat
dipastikan tersangka Em sebagai penjual narkotika jenis sabu “ Katanya.
Lanjut
Sebayang, Setelah kami yakini ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan
oleh tersangka, kemudian langsung kami lakukan penggeledahan yang disaksikan
oleh kepling. Pada saat penggeledahan, tersangka sempat membuang 1 buah dompet
yang berisikan barang bukti narkotika jenis sabu dikamar mandi, namun terlihat
oleh anggota dan barang bukti tersebut tidak sempat masuk kesaluran air “
Ucapnya.
Sebayang
menjelaskan, Dari hasil penggeledahan seluruhnya ditemukan barang bukti berupa
satu buah dompet kecil yang berisikan delapan plastik klip berisi shabu, satu
uni hp yang berisi pesan singkat pemesanan shabu, uang tunai 150 ribu rupiah
hasil penjualan shabu dan satu buah sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastic
“ Jelasnya.
Sebayang
menambahkan, Dari hasil introgasi terhadap tersangka Em, dirinya mengakui bahwa
barang bukti narkotika yang didapat dari rumahnya adalah miliknya sendiri yang
didapat dari tersangka D (DPO), saat ini Em sedang kami proses lebih lanjut
untuk melengkapi berkas perkaranya sementara tersangka D (DPO) sedang kami
lakukan upaya penyelidikan keberadaannya untuk dilakukan penangkapan “
Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment