Ramadhan Pohan Dilapor Ke Polda Sumut
Medan.Metro Sumut
Tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali setelah
ditetapkan sebagai tersangka membuat penyidik kepolisian dari Subdit II
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut)
menjemput paksa Ramadhan Pohan di
Jakarta. Rabu (20/07/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda mengatakan yang
bersangkutan tiba di Mapoldasu sekira pukul 00.00 Wib tadi malam. Dan sampai
saat ini masih menjalani pemeriksaan, Ramadhan dijemput penyidik atas laporan
korban bernama LH Sianipar atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5
miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “
Katanya.
Lanjut Rina, Barang bukti sudah lengkap makanya
ditetapkan sebagai tersangka. Ada 14 saksi yang dimintai keterangan.
Transaksinya di kantor pemenangan dan menjelang Pilkada kemarin “ Ucapnya.
Rina menjelaskan. Selain laporan LH Sianipar, ada juga
korban lain yang melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut atas kasus yang sama.
Pelapornya L Simanjuntak yang tidak lain adalah keluarga Sianipar. Dalam
laporan kedua, yang bersangkutan dilapor melakukan penipuan sebanyak Rp 10,8
miliar,” Tapi laporan kedua yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai
tersangka dan masih dalam proses penyelidikan. Kedua pelapor merupakan ibu dan
anak “ Jelasnya.
Sementara saat disinggung apakah pelapor dan terlapor
saling mengenal. Rina mengatakan tidak. Melainkan dikenalkan seseorang
perantara berinisial LP yang berperan sebagai bagian keuangan Timses Ramadhan
saat Pilkada hingga terjadi transaksi pinjam meminjam.(Mal).
Post a Comment