Ramadhan Pohan Dilapor Ke Polda Sumut

Medan.Metro Sumut
Tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka membuat penyidik kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjemput paksa Ramadhan Pohan  di Jakarta. Rabu (20/07/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda mengatakan yang bersangkutan tiba di Mapoldasu sekira pukul 00.00 Wib tadi malam. Dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan, Ramadhan dijemput penyidik atas laporan korban bernama LH Sianipar atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “ Katanya.

Lanjut Rina, Barang bukti sudah lengkap makanya ditetapkan sebagai tersangka. Ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Transaksinya di kantor pemenangan dan menjelang Pilkada kemarin “ Ucapnya.

Rina menjelaskan. Selain laporan LH Sianipar, ada juga korban lain yang melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut atas kasus yang sama. Pelapornya L Simanjuntak yang tidak lain adalah keluarga Sianipar. Dalam laporan kedua, yang bersangkutan dilapor melakukan penipuan sebanyak Rp 10,8 miliar,” Tapi laporan kedua yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan. Kedua pelapor merupakan ibu dan anak “ Jelasnya.

Sementara saat disinggung apakah pelapor dan terlapor saling mengenal. Rina mengatakan tidak. Melainkan dikenalkan seseorang perantara berinisial LP yang berperan sebagai bagian keuangan Timses Ramadhan saat Pilkada hingga terjadi transaksi pinjam meminjam.(Mal).



Tidak ada komentar