Polsek Medan Labuhan Ringkus 2 TSK Narkoba
Medan Labuhan.Metro
Sumut
Pada hari rabu 6 April
2016, sekira pukul 16.30 wib, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menggrebek
sebuah warung di kawasan Jalan Alumunium Kel. Tanjung Mulia. Dari penggrebekan
tersebut, diamankan dua TSK masing - masing R (32) dan LN (27) berikut barang
bukti berupa 1,5 Gram ,Shabu-Shabu, 2 (dua) Pin kaca, 1 (satu) pipet plastik
(skop), 2 (dua) Pipet (alat hisap), 2 (dua)karet Dot, 4 (empat) buah mancis, 50
(lima puluh) lembar plastik kosong (Baru), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu)
buah jarum suntik / speed yg di dalamnya di duga berisi cairan Diajipam (obat
penenang), dan 2 (dua) unit HP.
Kapolsek Medan Labuhan
Kompol Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH mengatakan penangkapan terhadap kedua TSK
bermula dari informasi yang didapat dari warga tentang warung yang dijadikan
tempat peredaran dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu," Kami dapat
informasi dari warga yang resah dengan adanya warung tersebut yang dijadikan
tempat mengedarkan dan mengkonsumsi shabu, atas informasi tersebut tim yang
dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penggrebekan “ Kata
Kapolsek Medan Labuhan.
Lanjut Boy, Dari
penggrebekan tersebut berhasil kita amankan tersangka R dan LN, dimana dari
hasil introgasi yang dilakukan oleh tim dikatahui bahwa R adalah bandar yang
mengedarkan shabu warung tersebut, sementara LN membantu mengedarkannya “ Ucap
Kapolsek Medan Labuhan.
"Saat ini kedua TSK sedang diperiksa
secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Belawan, sementara Kanit
Reskrim bersama anggota sedang berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku
peredaran narkotika lainnya" tutup Kasat Narkoba.(Hamnas)
Post a Comment