Polsek Medan Labuhan Ringkus 2 TSK Narkoba

Medan Labuhan.Metro Sumut
Pada hari rabu 6 April 2016, sekira pukul 16.30 wib, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menggrebek sebuah warung di kawasan Jalan Alumunium Kel. Tanjung Mulia. Dari penggrebekan tersebut, diamankan dua TSK masing - masing R (32) dan LN (27) berikut barang bukti berupa 1,5 Gram ,Shabu-Shabu, 2 (dua) Pin kaca, 1 (satu) pipet plastik (skop), 2 (dua) Pipet (alat hisap), 2 (dua)karet Dot, 4 (empat) buah mancis, 50 (lima puluh) lembar plastik kosong (Baru), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah jarum suntik / speed yg di dalamnya di duga berisi cairan Diajipam (obat penenang), dan 2 (dua) unit HP.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH mengatakan penangkapan terhadap kedua TSK bermula dari informasi yang didapat dari warga tentang warung yang dijadikan tempat peredaran dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu," Kami dapat informasi dari warga yang resah dengan adanya warung tersebut yang dijadikan tempat mengedarkan dan mengkonsumsi shabu, atas informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penggrebekan “ Kata Kapolsek Medan Labuhan.

Lanjut Boy, Dari penggrebekan tersebut berhasil kita amankan tersangka R dan LN, dimana dari hasil introgasi yang dilakukan oleh tim dikatahui bahwa R adalah bandar yang mengedarkan shabu warung tersebut, sementara LN membantu mengedarkannya “ Ucap Kapolsek Medan Labuhan.

"Saat ini kedua TSK sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Belawan, sementara Kanit Reskrim bersama anggota sedang berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika lainnya" tutup Kasat Narkoba.(Hamnas)

Tidak ada komentar