Mantan Kepala Dinsnakertrans Tobasa Kasus Korupsi Sejak 2006, Baru Divonis 2016

Medan.Metro Sumut
Mantan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Herijon Panjaitan, dijatuhkan majelis hakim hukuman penjara 14 bulan, Herijon dihukum atas kasus yang dilakukannya pada 2006 silam, Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Rabu (13/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti saat sidang vonis di ruang Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan terdakwa bersalah pada perkara korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan balai latihan kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar,“ Mengadili, menyatakan terdakwa Herijon Panjaitan terbukti bersalah secara sah dan. meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan “ Kata majelis hakim Ahmad Sayuti.

Namun, padaTerdakwa Herijon tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,” ujar Herijon.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Penyidik telah memulai proses penyelidikan terhadap Liberty Pasaribu pada Mei 2014, setelah menetapkan Herijon Panjaitan sebagai tersangka. Herijon lalu ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, eks bupati Tobasa, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea, selaku bendahara Umum Daerah.

Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (MA).(Ulfa).


Tidak ada komentar