Kepolisian Resor Boyolali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM
Boyolali.Metro Sumut
Polres Boyolali telah
menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) total senilai Rp178 juta di Desa Jeruk Kecamatan
Selo pada 2011-2013. Rabu (13/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKP
Andie Prasetyo di Boyolali mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka
terkait kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Jeruk Selo, dua tersangka
tersebut yakni Juminem (45) yang dulunya Ketua Kelompok PKK Bodrosari Desa
Jeruk dan Puji Lestari (31) selaku koordinator ekonomi atau Badan Pemberdayaan
Ekonomi desa setempat “ Katanya.
Lanjut Andie, dalam
kasus dugaan korupsi dana PNPM tersebut, Juminem yang kini menjabat sebagai
kepala desa sebelumnya telah mengajukan proposal pinjaman dana bergulir PNPM
untuk anggotanya pada 2011, setelah cair dana tidak diberikan kepada
anggotanya, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi “ Ucapnya.
Andie menjelaskan,
tersangka Puji Lestari yang menjabat sebagai koordinator ekonomi mengajukan
proposal yang tidak sesuai dengan kegiatan kelompoknya. Dia tidak menyetorkan
cicilan dana simpan pinjam PNPM dari kelompok ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK),
Kami perkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir
simpan pinjam PNPM itu, mencapai Rp178 juta “ Jelasnya.
Andie menjelaskan,
jumlah dana yang diduga dikorupsi oleh Juminem sekitar Rp40 juta, sedangkan
Puji Lestari Rp138 juta, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi
dan kedua tersangka. Berkas acara pemeriksaan kedua tersangka sudah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Boyolali. "Kami belum menahan kedua tersangka “
Jelasnya
Sementara Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejari Boyolali Agus Robani, mengatakan pihaknya sudah menerima
pelimpahan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana PNPM Desa Jeruk
dari kepolisian, berkas sudah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), sehingga
pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim
penyidik kepolisian “ Katanya.
Agus menjelaskan, kedua
tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, 3, 8, 9 Undang-undang RI Nomor
31/1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20/2001, tentang Tindak Pidana
Korupsi “ Jelasnya.(Wahyu).
Post a Comment