Kepolisian Resor Boyolali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM

Boyolali.Metro Sumut
Polres Boyolali telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) total senilai Rp178 juta di Desa Jeruk Kecamatan Selo pada 2011-2013. Rabu (13/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKP Andie Prasetyo di Boyolali mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Jeruk Selo, dua tersangka tersebut yakni Juminem (45) yang dulunya Ketua Kelompok PKK Bodrosari Desa Jeruk dan Puji Lestari (31) selaku koordinator ekonomi atau Badan Pemberdayaan Ekonomi desa setempat “ Katanya.

Lanjut Andie, dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM tersebut, Juminem yang kini menjabat sebagai kepala desa sebelumnya telah mengajukan proposal pinjaman dana bergulir PNPM untuk anggotanya pada 2011, setelah cair dana tidak diberikan kepada anggotanya, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi “ Ucapnya.

Andie menjelaskan, tersangka Puji Lestari yang menjabat sebagai koordinator ekonomi mengajukan proposal yang tidak sesuai dengan kegiatan kelompoknya. Dia tidak menyetorkan cicilan dana simpan pinjam PNPM dari kelompok ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Kami perkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir simpan pinjam PNPM itu, mencapai Rp178 juta “ Jelasnya.

Andie menjelaskan, jumlah dana yang diduga dikorupsi oleh Juminem sekitar Rp40 juta, sedangkan Puji Lestari Rp138 juta, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan kedua tersangka. Berkas acara pemeriksaan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali. "Kami belum menahan kedua tersangka “ Jelasnya

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boyolali Agus Robani, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana PNPM Desa Jeruk dari kepolisian, berkas sudah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), sehingga pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepolisian “ Katanya.

Agus menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, 3, 8, 9 Undang-undang RI Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi “ Jelasnya.(Wahyu).


Tidak ada komentar