Kejari Jakarta Selatan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gardu Induk PLN Ditahan
Jakarta.Metro Sumut
Jaksa penuntut umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan tiga tersangka dugaan korupsi
pengadaan dan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan
Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Rabu (13/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan
JPU menahan tiga tersangka setelah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang
bukti) dari penyidik Kejati, Ketiga tersangka itu, Wiratmoko Setiadji, kuasa
direksi PT ABB Sakti Industri yang menjadi tersangka untuk kasus pembangunan GI
Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat “ Katanya.
Lanjut Sudung, Tanggul
Priamandaru dan Egon Chairul Arifin, Kuasa Direksi dan Direktur PT Arya Sada
Perkasa. Keduanya tersangka untuk kasus pengadaan GI New Sanur Bali, Ketiganya
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari terhitung sejak 12
Januari sampai 31 Januari 2016 mendatang “ Ucapnya.
Sudung menjelaskan,
penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, yakni Nomor: Print-7/01/2016 untuk tersangka Egon Chairul Arifin,
Nomor: Print-8/01/2016 untuk tersangka Wiratnoko Setiadji, dan Nomor:
Print-9/01/2016 untuk tersangka Tanggul Priamandaru, Kerugian negara dari
penyelewengan pengadaan dan pembangunan GI New Sanur, Bali, sekitar
Rp11.848.706.191 sedangkan untuk GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat, sekitar
Rp13.379.736.321 “ Jelasnya
Sudung menambahkan, Tiga
tersangka ini merupakan bagian dari 16 orang tersangka terkait kasus pengadaan
GI PLN senilai Rp 1.063.700.823.087 di??Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa
Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero), Sepuluh tersangka telah diproses di
pengadilan terdiri dari 9 putusannya sudah inkracht dan satu lainnya mengajukan
banding. Tiga tersangka yang menyusul hari ini. Dua lagi masih dalam proses
penyidikan dan 1 lagi sedang praperadilan “ Tambahnya.
Ketiga tersangka
melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 KUHP.(Melvy).
Post a Comment