Dugaan Kasus Korupsi Haji, KPK Bidik Politikus PPP
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat pihak-pihak yang disebut dalam putusan
mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) memvonis SDA enam tahun penjara. Kamis (14/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Dalam sidang putusan Majelis Hakim menyebutkan bila politikus PPP
Hasrul Azwar menerima fee dalam pemondokan haji. Untuk itu, Ketua KPK, Agus
Rahardjo mengatakan putusan pengadilan akan menjadi bukti untuk menjerat
pihak-pihak lain yang terlibat, KPK selalu mengikuti bukti baru dan fakta baru,
kita akan segera tindaklanjuti bukti tersebut “ Katanya
Menurut Agus, vonis
pengadilan dapat menjadi dasar untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Agus
pun kembali menegaskan jika KPK tak segan menjerat pelaku lain yang terungkap
dalam persidangan, Kita akan mengikuti pengungkapan pelaku-pelaku tersebut.
Putusan pengadilan akan jadi petunjuk untuk melangkah “ Ucapnya.
Sebelumnya, Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana enam tahun penjara ditambah denda
Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp
1,8 miliar subsider dua tahun kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim
juga menyebutkan ada anggota DPR yang mendapatkan keuntungan dari perkara itu
yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi PPP Hasrul Azwar. Hakim mengatakan Hasrul
menerima fee dari pengusaha Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal Saudi per
jamaah.(Melvy).
Post a Comment