BPK RI Di Desak Kembali Audit Petral

Jakarta.Metro Sumut
Laporan hasil audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Termasuk desakan untuk perhitungan kembali kerugian Negara Petral oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rabu (18/11/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Khairul Huda mengatakan perhitungan kerugian Negara akibat pengadaan minyak seharusnya menjadi kewenangan BPK RI. Bukan auditor asing yang ditunjuk pemerintah," Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara hanya jika ditunjuk oleh BPK “ Katanya.

Lanjut Khairul, hasil audit yang Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya penyimpangan di tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha tidak ditunjuk  oleh BPK, melainkan Pertamina. Kecuali, kata dia, jika saat ini BPK mengaudit kembali hasil Kordamentha tersebut," Harus diaudit lagi. Itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi “ Ucapnya.


Sebelumnya BPK sudah meminta agar hasil audit Petral itu diserahkan ke lembaga tersebut untuk diaudit ulang. Hasil audit itu baru bisa diserahkan ke penegak hukum jika sudah melalui BPK.(Melvy).

Tidak ada komentar