BPK RI Di Desak Kembali Audit Petral
Jakarta.Metro Sumut
Laporan hasil audit
terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih dipertanyakan sejumlah
kalangan. Termasuk desakan untuk perhitungan kembali kerugian Negara Petral
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rabu (18/11/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Khairul Huda
mengatakan perhitungan kerugian Negara akibat pengadaan minyak seharusnya
menjadi kewenangan BPK RI. Bukan auditor asing yang ditunjuk pemerintah,"
Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara hanya jika
ditunjuk oleh BPK “ Katanya.
Lanjut Khairul, hasil
audit yang Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk
mengindikasikan adanya penyimpangan di tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha
tidak ditunjuk oleh BPK, melainkan
Pertamina. Kecuali, kata dia, jika saat ini BPK mengaudit kembali hasil Kordamentha
tersebut," Harus diaudit lagi. Itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya
tindak pidana korupsi “ Ucapnya.
Sebelumnya BPK sudah
meminta agar hasil audit Petral itu diserahkan ke lembaga tersebut untuk
diaudit ulang. Hasil audit itu baru bisa diserahkan ke penegak hukum jika sudah
melalui BPK.(Melvy).
Post a Comment