BPK RI Di Desak Kembali Audit Petral

Jakarta.Metro Sumut
Laporan hasil audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Termasuk desakan untuk perhitungan kembali kerugian Negara Petral oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rabu (18/11/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Khairul Huda mengatakan perhitungan kerugian Negara akibat pengadaan minyak seharusnya menjadi kewenangan BPK RI. Bukan auditor asing yang ditunjuk pemerintah," Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara hanya jika ditunjuk oleh BPK “ Katanya.

Lanjut Khairul, hasil audit yang Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya penyimpangan di tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha tidak ditunjuk  oleh BPK, melainkan Pertamina. Kecuali, kata dia, jika saat ini BPK mengaudit kembali hasil Kordamentha tersebut," Harus diaudit lagi. Itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi “ Ucapnya.


Sebelumnya BPK sudah meminta agar hasil audit Petral itu diserahkan ke lembaga tersebut untuk diaudit ulang. Hasil audit itu baru bisa diserahkan ke penegak hukum jika sudah melalui BPK.(Melvy).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger