Mobil Tangki Biru putih Terpantau memasuki gudang BBM ilegal Di Jalan P.Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (27/04/2026), sekitar pukul 17:14 wib sore.
Gudang tersebut informasi dari sumber mengatakan diduga tempat penimbunan BBM, dengan fakta dilapangan, terpantau mobil biru putih kapasitas 5 ton yang bertulisan Pertamina memasuki gudang tersebut.
Dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan mengatakan, gudang tersebut sering dimasuki mobil tangki biru putih, namun masyarakat tidak tau persis aktivitas didalamnya," Bila itu memang tempat penimbunan BBM, kami masyarakat meminta kepada Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, segera menyelidiki, dan bila terbukti tindak tegas para pelaku " Katanya, Senin (27/04).
" Maka patut diduga telah terjadi rantai kejahatan terstruktur, penimbunan dalam gudang tanpa izin, lalu pendistribusian gelap menggunakan pengangkutan ilegal " Ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal enam puluh miliar rupiah.
Jika terbukti melakukan penyimpanan tanpa izin, ketentuan Pasal 53 UU Migas dapat diberlakukan dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal tiga puluh miliar rupiah. Apabila pelaku adalah badan usaha, ketentuan pidana berlaku terhadap korporasi, bukan hanya individu.
Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi subsidi, tetapi aksi perampokan sistematis terhadap hak rakyat dan keuangan negara.
Publik menuntut tindakan tegas, penegakan hukum tanpa pandang bulu, penyelidikan menyeluruh, serta transparansi hasil penanganan sebagai komitmen menyelamatkan subsidi energi dari para mafia yang rakus dan kebal hukum. (Tim/Red).
