Terpantau Mobil Tangki Biru Putih Memasuki Gudang BBM Ilegal Di Jalan P Danau Siombak Paya Pasir


Medan Marelan.Metro Sumut
Mobil Tangki Biru putih Terpantau memasuki gudang BBM ilegal Di Jalan P.Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (27/04/2026), sekitar pukul 17:14 wib sore.

Gudang  tersebut informasi dari sumber mengatakan diduga tempat penimbunan BBM, dengan fakta dilapangan, terpantau mobil biru putih kapasitas 5 ton yang bertulisan Pertamina memasuki gudang tersebut.

Dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan mengatakan, gudang tersebut sering dimasuki mobil tangki biru putih, namun masyarakat tidak tau persis aktivitas didalamnya," Bila itu memang tempat penimbunan BBM, kami masyarakat meminta kepada Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, segera menyelidiki, dan bila terbukti tindak tegas para pelaku " Katanya, Senin (27/04).

" Maka patut diduga telah terjadi rantai kejahatan terstruktur, penimbunan dalam gudang tanpa izin, lalu pendistribusian gelap menggunakan pengangkutan ilegal " Ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal enam puluh miliar rupiah.

Jika terbukti melakukan penyimpanan tanpa izin, ketentuan Pasal 53 UU Migas dapat diberlakukan dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal tiga puluh miliar rupiah. Apabila pelaku adalah badan usaha, ketentuan pidana berlaku terhadap korporasi, bukan hanya individu.

Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi subsidi, tetapi aksi perampokan sistematis terhadap hak rakyat dan keuangan negara.

Publik menuntut tindakan tegas, penegakan hukum tanpa pandang bulu, penyelidikan menyeluruh, serta transparansi hasil penanganan sebagai komitmen menyelamatkan subsidi energi dari para mafia yang rakus dan kebal hukum. (Tim/Red).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger