Buang Limbah Sembarangan, Pemilik Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo Marelan Terancam Tindakan Hukum


Medan Marelan.Metro Sumut
Seorang pemilik Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo yang berada di Jalan Marelan IX, Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terancam tindakan hukum karena membuang limbah sembarangan. Tindakan ini melanggar peraturan tentang pengelolaan limbah dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda. Selain itu, pemilik warung juga bisa diwajibkan membayar ganti rugi atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. 

Selain itu, Pemilik Warung Bakso, Mie Ayam Pondowo Limo telah melanggar hukum, Pembuangan limbah sembarangan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Aktivis lingkungan Suriadi (47) mengatakan Pemilik Warung Bakso, Mie Ayam Pondowo Limo di Marelan membuang limbah sembarangan dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda atau bahkan hukuman penjara, serta kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan," Limbah yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan, baik tanah, air, maupun udara, yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar " Katanya, Minggu (20/07/2025).

Suriadi menjelaskan, Dampak pada usaha Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo selain sanksi hukum, tindakan membuang limbah sembarangan juga dapat merusak reputasi usaha dan berpotensi menyebabkan penurunan omzet, dan pentingnya pengelolaan limbah yang benar " Jelasnya.

Suriadi mendesak, Pihak kepolisian dan instansi terkait memanggil pemilik warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo yang berada di Jalan Marelan IX, Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah dan limbah yang dibuang mengandung zat berbahaya, warung bakso tersebut bahkan bisa terancam ditutup " Desaknya.

Sementara pemilik warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo Suroso/Bayu saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Minggu (20/07/2025), terkait hal tersebut belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Pelaku usaha perlu melakukan pengelolaan limbah yang baik dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat. Pengelolaan limbah yang benar membantu menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan, dan usaha yang peduli terhadap lingkungan akan memiliki citra yang lebih baik di mata masyarakat. (Hamnas).



Tidak ada komentar