Gudang Diduga Penampungan BBM Di Hamparan Perak Milik Wak Ute Perlu Mendapat Perhatian Khusus Dari Pertamina Dan Polres Pelabuhan Belawan
Gudang yang diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Jalan Besar Hamparan Perak, Gg. Rapolo Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, perlu mendapat perhatian khusus dari Pertamina, Kepolisian dan Instansi terkait.
Gudang yang kini tumbuh subur sulit untuk diberantas hingga tuntas. Meski dampak aktifitas gudang sering menimbulkan bahaya kebakaran. Tak hanya korban harta benda, bahaya kebakaran juga mengancam keselamatan nyawa warga sekitar.
Terlihat, perhatian Pemerintah setempat seperti Pertamina, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Hamparan Perak dan Instansi terkait terhadap gudang penampung BBM di Jalan Besar Hamparan Perak, Gg. Rapolo Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, hingga Senin (30/06/2025) siang masih belum terlihat.
Yang mengherankan kurangnya perhatian pihak terkait masih sangat minim dan belum ada perhatian maupun tindakan dari APH.
Dengan keuntungan yang besar, kuat dugaan bisnis ini sering melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain didalamnya, Solar yang di oplos dalam gudang penimbunan antara Solar Murni dari Pertamina dengan Solar/Bahan Hasil sulingan, Sedangkan untuk Pertalite Murni dari Pertamina dioplos menggunakan Bahan Putih/Bahan Hasil sulingan.
Dari hasil investigasi Team Media ini dilapangan menyebutkan, digudang tersebut sering aktivitas siang maupun malam hari. Mobil tangki biru kerap keluar masuk gudang. erlihat dari keluar masuknya mobil tangki biru ke gudang. "Gudang itu sudah beroperasi beberapa bulan bang, Sering kami lihat Mobil tangki atau mobil lain keluar masuk di siang dan malam hari.Kami sangat cemas dan takut kalau lewat disitu. Bila gudang tersebut sewaktu terbakar ataupun meledak, warga yang jadi korban bang, " jelas seorang warga disana yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (30/06/2025).
Lebih lanjut pria berbadan sedang berkulit putih tersebut mengatakan, " Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Hamparan Perak, untuk segera menindak tegas pemilik gudang tersebut, karena telah merugikan masyarakat dan Negara, " Ucapnya.
Warga berharap kepada Pangdam, Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Hamparan, Danlantamal 1, Danpomal, Pihak Pertamina, Danyon Marinir, dan Dinas terkait, untuk memberikan perhatian khusus kepada pemilik gudang di Siombak Marelan tersebut " Harap warga.
Masyarakat resah dengan adanya gudang tersebut, Masyarakat mendesak pihak aparat penegak hukum, dan Pemerintah Daerah, agar supaya menutup gudang BBM ilegal tersebut, sebelum terjadi kebakaran dan ledakan.
Sekedar informasi, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Hamnas).
Post a Comment