Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM, Gudang Truk Di Tanjung Mulia Disorot
Sebuah gudang yang berlokasi di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat menjadi lokasi praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Gudang tersebut diketahui berada dalam wilayah hukum Polres Polres Pelabuhan Belawan, dan diduga digunakan untuk menampung BBM. Rabu (25/06/2025).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku tampaknya cukup rapi. Gudang tersebut dikamuflasekan sebagai tempat parkir, Namun diduga kuat juga menjadi lokasi “kencingan” solar dari kendaraan-kendaraan tersebut.
Para mafia selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus operandi dalam aksinya gudang itu dijadikan lahan parkir kendaraan mobil-mobil truk, juga menjadi tempat praktik kencingan truk-truk tersebut, dan di gudang itu juga terlihat kendaraan mobil Box, yang diduga sudah di modifikasi, sebagai kendaraan untuk mengangkut BBM dari gudang parkir truk tersebut.
Saat tim media cek ke lokasi gudang parkir tersebut, gudang tersebut selalu terbuka lebar, dan tidak ada aktifitas yang melanggar hukum serta merugikan negara, namun dibalik semua itu, permainan sudah diatur rapih.
Salah satu warga berinisial Ai (53) terkait gudang parkir truk tersebut mengatakan, Gudang itu sudah lama tempat parkir truk, soalnya saya sering lihat keluar masuk. Ada juga mobil selain truk, Mobil Box, dan Mobil lain bang, dan saya pernah melihat mobil box dan mobil lain bermuat BBM ”Katanya, Selasa (24/06/2025).
Wargapun menambahkan, Pernah melihat ada oknum seperti anggota berada di gudang tersebut," Kita tidak tau sebenarnya anggota atau bukan, tapi dilihat seperti oknum, Dan tidak tau apa keperluan oknum tersebut " Ucapnya.
Perlu diketahui, penimbunan dan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam Pasal 55 UU Ciptaker dijelaskan, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, tim awak media ini, mengonfirmasi langsung kepada pihak Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Failsal, S.Tr.K., SIK. melalui whatsappnya, Rabu (25/06/2025), Terkait dugaan praktik penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut, Namun sangat disayangkan, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, jurnalis memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya.(Hamnas/Tim/Red).
Post a Comment