Diduga Manfaatkan Dokumen Nelayan, Borong BBM Subsidi Pakai Jerigen Di SPBU 14.204.1120 Kampung Salam Belawan


Medan Belawan.Metro Sumut
Dugaan Praktik penyalahgunaan dokumen nelayan, untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 14.204.1120, Kampung Salam, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali terungkap.

Beberapa hari yang lalu, Diduga warga memakai becak dengan membawak doukumen nelayan atau surat rekomendasi, mengisi BBM subsidi dengan jerigen di SPBU tersebut, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor perikanan.

Fenomena ini, Sangat merugikan negara dan memicu kekhawatiran akan kelangkaan BBM subsidi bagi nelayan yang benar-benar membutuhkan. 

Penelusuran di SPBU Kampung Salam Belawan ini, menunjukkan adanya dugaan kuat indikasi kuat praktik ini.

Modus tersebut yang ditemukan bervariasi, mulai dari penggunaan surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan, Hal ini diperparah dengan kurangnya pengawasan yang ketat, Sehingga peluang penyalahgunaan semakin terbuka.

Narasumber tepercaya media ini yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, bahwa praktik pengisian BBM di SPBU di Kampung Salam Belawan, seringkali dilakukan oleh oknum yang diduga menggunakan dokumen perizinan dari nelayan atau surat rekomendasi," Mereka isi pake jerigen memakai becak, Seolah-olah itu diperuntukkan para nelayan padahal untuk dijual kembali " Katanya, Sabtu (21/06/2025).

" Saya mendapatkan informasi, Bahwa pihak SPBU tersebut melayani pengisian BBM pakai jerigen, karena mendapatkan untung dari perliter " Terangnya.

Saat tim media ini mengkonfirmasi terkait hal ini kepada pihak SPBU 14.204.1120 Kampung Salam Belawan, pada hari Kamis (19/06/2025), salah satu pegawai SPBU bahwa pihak bersangkutan tidak ada ditempat atau lagi keluar.

Praktik ini tidak hanya mencederai sistem subsidi negara, namun juga merupakan tindak pidana serius. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). (Hamnas).





Tidak ada komentar