Modus Surat Rekomendasi, Dugaan kuat Adanya Praktik Penyelewengan Penyaluran BBM Subsidi Tuk Nelayan Bagan Deli Belawan Tak Sesuai Peruntukannya


Belawan.Metro Sumut

Sangat disayangkan dan perlu perhatian khusus dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini, Padahal Surat Rekomendasi Pembelian (SRP) BBM, merupakan salah satu wujud nyata kebijakan Pemerintah, untuk membantu nelayan kecil dengan ekonomi rendah, untuk memperoleh BBM bersubsidi yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Salah satu mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, melalui surat rekomendasi, yang diharapkan penyaluran BBM bersubisidi untuk nelayan akan lebih tepat sasaran dan tepat volume, berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Namun pada kenyataannya, tak jarang dengan modus surat rekomendasi tersebut, minyak bersubsidi yang diperuntukkan untuk nelayan kecil, diduga disedot oleh oknum tertentu untuk kepentingan korporasi, sehingga menjadi sorotan publik di media sosial, Terlihat saat tim ini melintas ada sebuah becak barang mengangkut puluhan jeregen BBM bersubsidi, menuju ke Lorong Veteran,Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada hari Rabu (18/06/2025).

Kemudian BBM tersebut, diturunkan dan dibawak kedalam gang menuju suatu tempat, Dugaan kuat BBM tersebut ada penyelewengan, dengan modus Surat Rekomendasi.

Sementara salah satu nelayan mengatakan bahwa kondisi ini menyulitkan mereka, dalam memperoleh bahan bakar (BBM) bersubsidi," Kami di sini kesulitan, Padahal kami para nelayan sangat membutuhkan BBM untuk melaut, Kami berharap kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum, segera menertibkan dan menindak tegas para pelaku yang telah berani menyelewengkan BBM tersebut, dengan modus mempunyai surat rekomendasi ” Katanya yang meminta namanya tidak mau dipublikasihkan, Rabu (18/06/2025).

Para nelayan berharap, agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, untuk mengawasi dan menertibkan praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

Terpisah, ketika hal ini di konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., melalui whatsappnya, Rabu (18/6/2025), belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa setiap kegiatan pendistribusian BBM harus memiliki izin usaha dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Penjualan BBM subsidi oleh pengecer tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Dalam hal ini, perlu pengawasan ketat terhadap penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bagi nelayan di Bagan Deli Belawan. Dugaan kuat adanya praktik penyelewengan dalam penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya, dimana penyaluran yang seharusnya dari nosel stasiun langsung ke Kapal/perahu nelayan, namun pengisian dilakukan menggunakan jerigen/drum. (Hamnas).


Tidak ada komentar