Andrey Ahli Waris : Eksekusi Lahan Sengketa Di Mabar Dinilai Tidak Adil


Medan Deli.Metro Sumut
Eksekusi lahan sengketa yang dilakukan PN Medan nomor 8/Pdt.Eks/2024/PA.Mdn, tanggal 8 Mei 2025, dalam perkara antara Dina Riana binti Irwadi, dkk sebagai permohon eksekusi, Melawan Andrey Permana, dkk sebagai termohon eksekusi.

Dalam lahan sengketa tersebut, 471 Meter di atasnya terdapat berdirinya bangunan pabrik dan rumah. 318 meter terdapat berdirinya bangunan gudang kacang. 253 meter terdapat berdirinya bangunan rumah pekerjaan. 101 meter terdapat berdirinya bangunan rumah pekerja, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, yang dimenangkan oleh penggugat dinilai tidak memenuhi rasa keadilan oleh Andrey Permana sebagai ahli waris.

Ahli Waris mengatakan PN Medan dalam melakukan eksekusi tersebut tidak adil. Dengan demikian, keabsahan objek sengketa yang terdiri dari beberapa rumah perlu dipertanyakan. Bahkan ahli waris meminta ditinjau ulang.

Andrey Permana selaku ahli waris, saat dikonfirmasi media ini terkait surat perdamaian mengatakan surat perdamaian itu kayak ada unsur pemaksaan, agar saya mentandatangi surat tersebut bang, saya tau dalan surat tersebut banyak merugikan saya, tapi untuk mempertahankan harta orang tua saya, saya tandatangani bang," Ternyata setelah aku baca disitu banyak yang merugikanku bang, sampai yang diberikan oleh orang tuaku dikira hutang bang " Katanya, Rabu (11/06/2025).

Lanjut Andrey, Ini yang menggugat saya adik kandung saya dan mamak tiri saya bang, saya sebagai anak paling besar ada hak juga, kenapa saya diusir paksa dari milik saya sendiri," Saya meminta dan berharap kepada Presiden RI Prabowo, membantu saya untuk mendapat keadilan dalam perkara saya ini " Ucapnya.

Maka dari itu, Ahli waris akan menempuh upaya gugatan hukum, terkait objek lahan yang telah dieksekusi tersebut. Dengan tujuan untuk memastikan kebenaran dan keadilan

Dalam upaya melakukan langkah hukum, Ahli waris mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain yang dapat menunjang proses selanjutnya. “Ini tidak bisa dibiarkan, agar tidak menjadi peristiwa buruk dalam penegakan hukum " Tegasnya.

Sekedar informasi, Ibu tiri bisa menggugat ahli waris jika ada dasar hukum yang kuat dan dapat membuktikan, bahwa ada hak atau kepentingan yang dilanggar. Ibu tiri berhak mendapatkan warisan dari suami/ayah tiri, terutama jika tidak ada anak kandung yang menjadi ahli waris. Namun, anak kandung tetap menjadi prioritas dalam pembagian harta warisan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) : 
 
Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. (Hamnas).

Tidak ada komentar