Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, Dan Sanksi Kepala Daerah
Sumedang.Metro Sumut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban, larangan, serta sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini Undang-Undang wajib, holy book-nya, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi,” ujar Mendagri saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Pasal 67. Salah satunya adalah melaksanakan program strategis nasional (PSN). Dalam konteks ini, kepala daerah diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.
Menurut Mendagri, dukungan terhadap program tersebut sangat penting. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.
“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” sambung Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan.
“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” tandasnya. (Puspen Kemendagri).
Post a Comment