Diduga SPBU Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Selewengkan BBM Subsidi Ke Mafia Solar
Dugaan Penyalahgunaan atau penyelewengan BBM Solar subsidi terendus di Jalan Pancing 1 Lingkungan IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kegiatan Ilegal ini diduga melibatkan pemilim atau pengusaha SPBU 142021122 di Kelurahan Besar. Selasa (04/07/2023).
Modusnya dengan membuat kesepakatan antara SPBU dengan pembeli untuk menyalurkan BBM subsidi ke pembeli tanpa disertai dengan izin pengangkutan atau niaga. Kemudian, pemilik SPBU menyampaikan ke manajemen pengawas dan operator untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.
SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantuan awak media dilokasi di SPBU 142021122 Jalan Pancing 1 Lingkungan IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, Terlihat pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya mobil Kijang warna Silver ini dengan BK 1704 FO bolak-balik isi minyak dgn jumlah besar di SPBU jalan Pancing I Martubung tersebut, Selasa (04/07/2023).
Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi :
Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Berdasarkan pernyataan tersebut, Ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali. (Hamnas/Hasan/Red).



Post a Comment