Dibulan Ramadhan, Judi Tembak Ikan Milik Edy Awi Tetap Beroperasi Terkesan Kebal Hukum


Medan Marelan.Metro Sumut
Masyarakat Jalan Psr V Marelan dekat Rumah Sakit Wulan Windi mulai geram terhadap pemilik lapak gelper judi game tembak ikan, Pasalnya di Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, Praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut sebut milik " Edy Awi " tetap beroperasi terkesan Kebal Hukum. Sabtu (09/04/2022).

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan Masyarakat setempat kepada pihak Aparat Penegak hukum khususnya pihak Kepolisian dan instansi Pemerintah Kota Medan," Kenapa Judi Tembak Ikan Pada Bulan Suci Ramdhan 1443 H Bebas Beroperasi Tanpa Ada Tindakan Dari Pihak Aparat Kepolisian ".

Dari pantauan dilokasi, Judi Tembak Ikan milik Edy Awi di Jalan Psr V Marelan dekat Rumah Sakit Wulan Windi dibulan Suci Ramadhan ini tetap beroperasi dan belum ada tindakan dari aparat setempat.

Praktik perjudian tembak ikan yang di Jalan Psr V Marelan dekat Rumah Sakit Wulan Windi tersebut sudah sangat meresahkan, Warga berharap lokasi itu segera ditutup.

Ani (52) warga setempat berharap pada bulan Ramadhan ini lokasi judi tembak ikan itu harus tutup total, Karena ini bulan puasa tolong hargai kami umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, Jangan pancing kami umat Islam untuk bergerak," Kami meminta kepada pihak berwenang dan pihak kepolisian, Khususnya Kapolsek Medan Labuhan dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk secara tegas menutup lokasi perjudian tersebut milik Edy Awi di Jalan Psr V Marelan dekat Rumah Sakit Wulan Windi, Bila dalam seminggu ini tidak tutup, Kami akan demo " Ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui whastappnya Sabtu (09/04/2022) terkait lokasi judi di Jalan Psr V Marelan dekat Rumah Sakit Wulan Windi Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan milik Edy Awi yang sudah meresahkan di bulan suci Ramadhan ini tetap beroperasi mengatakan Prinsipnya segala penyakit masyarakat menjadi atensi kami untuk kita tertibkan " Katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, Perintah Kapolri dianggap angin lalu oleh Edy Awi pemilik Judi Tembak Ikan di Jalan Psr V Marelan dekat Rumah Sakit Wulan Windi Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan. (Hamnas).




Tidak ada komentar