Polsek Belawan Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Dan Kekerasan
Nasip apes dialamin remaja ini Muhammad Bintang alias Bintang (16) Warga Andansari Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsekta Belawan minggu (12/05/2019) pukul 18.00 wib.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini. Melakukan pencurian dengan kekerasan bersama enam pelaku lainnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencurian barang milik Elisabeth Permata Sari Gultom (24) warga jalan Selebes simpang jalan Bunga Timur Lingk 40 Kelurahan Belawan II,Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (10/5/2019) pukul 03.00 WIB.
Dimana pada kejadian pencurian dengan kekerasan itu, pelaku bersama dengan temannya yang berinisial R, K dan W yang statusnya masih Buron, terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan mendorong hingga korban terjatuh kelantai.
Melihat korban yang sudah terjatuh serta tidak berdaya, teman pelaku yang berinisial I dan C langsung merampas Handphone milik korban yang saat kejadian Handphone tersebut sedang di pegang korban.
Usai melakukan pencurian yang di sertai dengan kekerasan, keenam pelaku tersebut langsung meninggalkan korban begitu saja. Sedangkan korban langsung membuat laporan pengaduan kepolsekta Belawan.
Bermodalkan laporan pengaduan korban kepolsekta Belawan dengan nomor No Pol : LP / 37 /V/ 2019 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 10 Mei 2019 serta informasi dari masyarakat. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH melalui Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan. "Iya ada seorang pelaku yang kita amankan sedangak kelima teman pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pencarian," Jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Bintang tentang keberada rekan-rekannya yang terlibat pencurian dengan kekerasan, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan penangkapan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku akan kita jerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.(Hamnas).
Post a Comment