Langsa.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Langsa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus
pencurian sepeda motor yang di gelar di halaman Mapolres kota Langsa, Selasa
(18/12).
Kapolres
Langsa AKBP. Andy Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya
Kusuma,SIK mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka
pelaku pencurian sepeda motor yang kian terus meresahkan warga.
Lanjutnya,
3 (tiga) tersangka pelaku tersebut adalah AR (26), SA (36) dan SAF (20),
berasal dari Gp.Seulalah,Gp.Blang Senibung, Gp.Jawa Depan merupakan warga Kota
Langsa.
Kasat
Reskrim Iptu.Agung Wijaya,SIK menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang
dihimpun dari masyarakat,dirinya bersama anggota Satreskrim Polres Langsa,
pihaknya berhasil menangkap tersangka AR di dirumahnya,dari tangan tersangka
pelaku polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda
motor merk Honda Beat warna merah (26/11/2018).
Ditempat
yang berbeda, polisi kembali berhasil meringkus tersangka SA berikut barang
bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Super Z warna merah silver
dan 1 buah kunci T.(28/11/2018).
Polisi
juga menangkap tersangka SAF di rumahnya, dari tangan tersangka SAF polisi
mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio M3
warna merah maron.(9/12/2018).
Akibat
perbuatan ke 3 ( tiga) para tersangka pelaku pencurian sepeda motor akan
dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan
ancaman hukuman maksimal paling lama 9
tahun penjara"tandasnya.(Arman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar