Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kembang Janggut
Kukar.Metro
Sumut
Kapolsek
Kembang Janggut AKP M. PURWOKO, ungkap pelaku penyalah gunaan narkoba
berinisial R bin R (31) karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai
narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Senin ( 28/05/2018 ), jam 04.00 Wita.
Berawal
dengan adanya Informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya
bahwa, di Desa Pulau Pinang Rt. 06 ( KBT ) Kec. Kembang Janggut, sering terjadi
transaksi narkoba.
Mendapat
informasi tersebut kemudian Kapolsek perintahkan anggotanya di pimpin oleh
Kanit Reskrim AIPTU NASRIANTO langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran
informasi tersebut.
Dan
ternyata memang benar di TKP yang dimaksudkan diatas petugas mendapat informasi
bahwa tersangka ( R ) sedang berada di rumah salah seorang warga yang berada di
lokasi. Kemudian Anggota langsung melakukan penggeledahan di salah satu rumah
milik warga dimana Tsk berada pada saat itu.
Dari
hasil penggeledahan/pemeriksaan telah ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis
sabu dan peralatan isap sabu yang disimpan didalam kotak rokok LA warna merah
yang ditaruh dibawah meja kecil dalam kamar tempat tidur Tsk.
Adapun
Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Tsk berupa 2 (dua) poket sabu berat
kotor 0,55 gr, 2 (dua) buah pipet kaca,1 (satu) buah kotak rokok LA merah,1
(satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah sendok plastik sedotan, 1 (satu)
buah korek gas merk tokai, 1 (satu) buah HP merk Samsung Hitam, 1 (satu) lembar
plastik clip bekas bungkus sabu yang masih ada sisa sabu.
Kapolres
Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP M.
Purwoko, mengatakan Tsk ( R ) di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo
pasal 112 ayat (1) jo UURI NO.35 Thn 2009 tentang Narkotika.“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Kembang
Janggung guna Penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek Kembang Janggut Akp M.
Purwoko.(Humas Polres Kutai Kartanegara).

Post a Comment