Kadis Pelayanan dan Perizinan Padang Lawas Terjaring OTT Polda Sumut, Uang 50 Juta Disita
Padang
Lawas.Metro Sumut
Kasus
Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali terhadap pejabat di dinas pemerintah di
wilayah Sumatera Utara.
Kali
ini, petugas dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT
terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu
Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Arseh Hasibuan, Senin (28/5/2018)
sekitar jam 15.15 Wib.
Informasi
yang berhasil dihimpun, kronologis kasus OTT ini berawal dari adanya laporan
dari masyarakat bahwa Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan
IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) dari PT. Duta Varia Pertiwi.
Berdasarkan
laporan dengan nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018,
petugas melakukan OTT terhadap pelaku di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar
Dewantara No.99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang
Lawas.
Adapun
pelaku Arseh Hasibuan diketahui telah meminta uang sejumlah Rp.250.000.000
kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa PT. Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan
IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).
Kemudian,
Ely sempat menawar harga atas biaya pengurusan yang diminta menjadi sebesar
Rp.150.000.000, namun Arseh tidak bersedia mengurangi dan tetap pada harga
Rp.250.000.000.
Setelah
itu, Arseh Hasibuan meminta pembayaran pertama sebesar Rp.50.000.000 dan
sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan.
Dalam
pengungkapan itu, petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil
mengamankan 4 orang, diantaranya 3 sebagai saksi yakni Ely Irwan Harahap selaku
pemohon izin, Nurjamila Pohan, Kabid Pelayanan Perizinan, Retno Setya Ningsih
Kasi Pelayanan Perizinan.
Sementara,
1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Arseh Hasibuan selaku Kadis
Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas.
Kemudian,
barang bukti yang berhasil diamankan, yakni mobil dinas plat BB 1064 K, uang
tunai sebesar Rp.50.000.000 yang diamankan dari dalam mobil dinas Arseh
Hasibuan, dokumen pengajuan izin lokasi atas nama PT. Duta Varia Pertiwi, 3
unit HP milik tersangka Arseh dan 2 unit HP milik korban Ely Harahap.
Hingga
berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja belum
memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal kasus OTT ini. (Tim).

Post a Comment