BNN Ungkap Uang Hasil Jual Narkoba, Barang Bukti Rp 5 Miliar Hasil Pencucian Uang Berhasil Diamankan
Medan.Metro
Sumut
Badan
Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian
uang (TPPU) hasil transaksi narkoba. Kamis (26/04/2018).
Informasi
yang dihimpun Media ini. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita uang Rp5
miliar, satu unit rumah mewah, 4 unit ruko, tabungan dan deposito di beberapa Bank, barang
barang bernilai ekonomis dan sejumlah
mobil dari Perumahan Dena Residences Asri 1 Jalan Abdul Sani Muthalib/pasar 2
barat Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Deputi
Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari mengatakan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengamankan barang bukti hasil
tindak pidana pencucian uang milik bandar narkoba, Barang bukti yang diamankan
tersebut yakni berupa rumah/ ruko 4 unit, beberapa mobil, tabungan dan deposito
di beberapa Bank, barang barang bernilai
ekonomis serta uang tunai kurang lebih Rp 5 militar,” Tersangkanya 3 orang yakni Ro, Yud dan Bo. Pemilik masih
berada di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan “ Katanya.(Red).
Post a Comment