BNN Ungkap Uang Hasil Jual Narkoba, Barang Bukti Rp 5 Miliar Hasil Pencucian Uang Berhasil Diamankan

Medan.Metro Sumut
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba. Kamis (26/04/2018).

Informasi yang dihimpun Media ini. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita uang Rp5 miliar, satu unit rumah mewah, 4 unit ruko, tabungan dan deposito di beberapa Bank, barang barang  bernilai ekonomis dan sejumlah mobil dari Perumahan Dena Residences Asri 1 Jalan Abdul Sani Muthalib/pasar 2 barat Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari mengatakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengamankan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang milik bandar narkoba, Barang bukti yang diamankan tersebut yakni berupa rumah/ ruko 4 unit, beberapa mobil, tabungan dan deposito di beberapa Bank, barang barang  bernilai ekonomis serta uang tunai kurang lebih Rp 5 militar,” Tersangkanya  3 orang yakni Ro, Yud dan Bo. Pemilik masih berada di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan “ Katanya.(Red).

Tidak ada komentar