BNN Berhasil Ungkap Kasus TPPU Penjualan Narkoba Rp 5,6 Miliar Di Marelan

Medan Marelan.Metro Sumut
BNN berhasil mengungkap kasus  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan Narkoba senilai Rp5,6 Miliar berikut menangkap para tersangka yakni Susianto alias Boyek yang kini Napi Lapas Tanjung Kusta Medan, Yudi Marta dan Nona Misa Fitri. Kamis (26/04/2018).

Pemaparan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba dilaksanakan di halaman teras rumah tersangka Susianto di Komplek perumahan Deka Residance Asri Lingkungan 2 jalan A.Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Kamis sore (26/04/2018).

Kepala Deputi BNN RI Irjen Pol Arman Diapari dalam pemaparannya mengatakan Bahwa ternyata daerah Sumut masih rawan narkoba terbuki belum ada perubahan signifikan dari data kita terima akhir 2017 sumut urutan kedua daerah rawan pengguna dan penyelundupan narkoba," Kejahatan tindak pidana narkoba dilihat dari dua sisi yakni tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sindikasi yang beroperasi cukup lama di Sumut " Katanya.

Lanjut Kepala Deputi BNN RI Irjen Pol Arman Diapari, Kerawanan yang telah indikasi yakni dari jalur Malaysia ke Indoneaia melalui perairan Aceh hingga lampung kepulauan hingga kalimantan, Disamping itu perbatasan udara di airport jadi titik rawan masuknya narkoba serta di pelabuhan " Ucapnya.

Kepala Deputi BNN RI Irjen Pol Arman Diapari menjelaskan, Tidak cukup pengawasan dari arah sana saja melainkan perlu pengawasan serius yaitu di Lembaga Permasyaratan (LP) Bahwa para tersangka yang sudah divonis ternyata masih mampu mengendalikan serta mengarahkan jaringan narkoba. Itu terbukti dari kasus yang kita tangani dan hari ini kami menemukan sindikat yang cukup besar walau awalnya kita kuak dari pengedar di Tebing tinggi hingga ada keterkaitan dari salah satu napi di Pematang siantar bernama Adil Putra Marpaung alias Memang yang pernah divonis 5 tahun di penjara LP Kelas II Pematang Siantar " Jelasnya.

Arman Diapari menambahkan, Hingga dari penelusuran kasus tersebut mengarah pada tersangka Napi di Tanjungkusta Medan bernama Susianto alias  Boyek. Oleh karena itu pihak BNN melakukan pengeledahan di kamar tahanan Boyek hingga ditemukan barang bukti cukup mengagetkan ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi serta ditemukan tabungan buku rekening, timbangan dan surat deposito nilainya Rp2 miliar " Tambahnya.

Arman Diapari mengatakan dari penemuan barang bukti timbangan tersebut membuktikan ternyata didalam lapas ada perdagangan narkoba padahal di lapas itu diawasi 24 jam, Dari seluruh barang bukti yang dikumpulkan maka kemudian kita menangkap dengan jumlah tersangka 8 orang dan 5 orang pengedar lainnya " Paparnya.

Arman Diapari menuturkan, Seluruh barang bukti diantaranya kartu ATM deposito sebesar Rp 2 miliar didalam penjara selanjutnya uang kes Rp 5,6 miliar selanjutnya ada kenderaan roda 4 berupa mobil serta rumah yang ada disini salah satu barang bukti turut disita," Saya juga mendapat informasi bahwa rumah ini akan dipersiapkan untuk menyimpan barang narkoba atau dijadikan pabrik narkoba sebelum adanya pengungkapan kasus ini " Tuturnya.

Irjen Pol Arman Diapari menjelaskan, Penyidikan akan dilakukan terus sedangkan tersangka nantinya akan dijerat UU No 35 tahun 2009 pasal 137 dan 138 dan dikenakan UU No 8 thn 2010 pasal 2 hongga pasal 4 dengan anacaman hukuman mati sedangkan tindak Pencucian uangnya diancam 20 tahun " Jelasnya.

Kepala Deputi BNN RI Irjen Pol Arman Diapari menegaskan, Tidak ada bandar narkoba sukses menikmati hasil jerih payahnya kalau bisa kita miskinkan dan diputus mata rantai sindikasinya " Tegasnya.(Hamnas/red).

Tidak ada komentar