Tujuh Bulan Buron, Polsek Belawan Ciduk Pelaku Curat Saat Pulang Ke Rumah
Belawan.Metro
Sumut
Polsek
Belawan melakukan penangkapan terhadap Andreas alias Andre (22) warga jalan
Selebes belawan pada Minggu (25/3). Tersangka Andre ditangkap dalam perkara
pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukannya pada bulan Juli 2017.
Kapolsek
Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang
mengatakan TSK Andre melakukan pencurian di kantor yayasan Guna Nuarini
Indonesia, dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil
barang - barang elektronik yang berada didalamnya “ Katanya.
Lanjut
Kanit Reskrim, Tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi setelah
melakukan aksinya, hingga akhirnya kembali pulang setelah tujuh bulan tidak
terlihat,” Kami mendapat informasi tersangka telah pulang ke rumahnya setelah
tujuh bulan melarikan diri, sehingga kami langsung melakukan penangkapa
terhadap tersangka “ Ucapnya.
Kanit
Reskrim menjelaskan, Dari hasil introgasi, tersangka Andre mengakui
perbuatannya dan kami juga berhasil menyita satu buah linggis yang digunakan
tersangka untuk melakukan pencurian “ Jelasnya.
Kanit
Reskrim menambahkan, Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan
lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, kami juga telah mendapat
informasi bahwa rekan yang membantu TSK menjual barang hasil curian, saat ini
sedang ditahan oleh Polsek Medan Labuhan “ Tambahnya.(Hamnas/Andres Humas
Polres Pelabuhan Belawan).
Post a Comment