Pemprovsu Dan Kanwil DJP Sumut I Fasilitasi Layanan e-Filing
Medan.Metro
Sumut
Mempermudah
masyarakat dalam pelaporan pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyediakan pelayanan lapor Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui Electronic
Filing (e-Filing), di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut (Gubsu),
mulai 26-27 Maret 2018.
Kepala
Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP
Sumut I Dwi Akhmad Suryadidjaya mengatakan, pelaksanaan layanan e-Filing ini
bertujuan untuk membantu aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Gubsu dan
masyarakat umum yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP.
“Seperti
kita ketahui bersama, seluruh Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan-nya
sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret 2018. Sebelum jatuh tempo, kita ingin
bantu siapa saja yang menemukan kesulitan dalam proses pelaporan,” ujar Dwi
Akhmad, Senin (26/3).
Dwi
juga mengimbau kepada masyarakat umum di luar Kantor Gubsu, untuk ikut menikmati
layanan yang disediakan. Kata Dwi, selama dua hari mulai pukul 09.00-17.00 wib,
DJP bersama 31 staf akan menyediakan Help Desk yang siap membantu pendaftaran
e-Filing, pengisian formulir e-Filing, pengajuan permohonan e-FIN, konsultasi
bagi yang lupa nomor identitas e-FIN, dan mendaftar ulang email yang digunakan
sebagai alat pengiriman bukti elektronik lapor pajak.
Pelaporan
SPT Tahunan PPh melaui e-Filing telah berjalan sejak tahun 2012. Menurut Dwi,
persentase jumlah WP yang melewati batas akhir pelaporan SPT Tahunan menurun
sejak diberlakukannya e-Filing.
“Karena
dengan e-Filing, selama WP terkoneksi dengan internet, pelaporan bisa dilakukan
kapanpun dan dimanapun. Tidak seperti dulu, harus ke kantor pajak dan menunggu
antrian panjang, artinya lebih mudah sekarang,” pungkas Dwi.
Asisten
Administrasi Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Setdaprovsu) H
Zonny Waldi yang didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu
Ilyas S Sitorus mengaprsesiasi pelayanan oleh Kanwil DJP Sumut I.
“Pemprovsu
mengucapkan terima kasih atas inisiatif Kanwil DJP Sumut I untuk memudahkan
proses lapor SPT Tahunan. Diharapkan dengan kemudahan ini semakin meningkat
perolehan pajak, dan program pembangunan kita berjalan dengan lancar,” kata
Zonny.
Diketaui,
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara
elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada
website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia
Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).(Humas
Provsu)-(Riva).
Post a Comment