Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Malang.Metro
Sumut
Tujuh
bulan setelah deklarasi Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan
Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Bea Cukai membuktikan kerja
nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri cukai dalam negeri,
serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap
pelanggaran cukai.
Sebagai
wujud transparansi dan akuntabilitas kerja nyata tersebut, Bea Cukai Malang
melakukan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal yang merugikan negara di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis
(01/03).
Sebanyak
890.340 batang rokok ilegal batangan, 32.211 bungkus rokok ilegal kemasan, 63
kg tembakau iris ilegal, 43 botol minuman keras ilegal, dan 964 buah barang
kiriman yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas)
dimusnahkan dengan cara dituang dan/atau ditimbun.
“Barang-barang
yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan secara
berkesinambungan oleh Bea Cukai Malang bekerja sama dengan aparat penegak hukum
dan instansi terkait, Hal tersebut kami laksanakan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,”
ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK,Senin (05/03/2018)
Penangkapan
miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan,
sebanyak 1.328 kasus (± 738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari
Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar.
Sementara, penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak
1.208 kasus (± 20.545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp59,6
miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,3 miliar.
Setiap
tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat signifikan. Jumlah
penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 14.890
kasus, dan pada tahun 2017 sebanyak 24.337 kasus. Jumlah tersebut meningkat 70
persen dari tahun sebelumnya. Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari
kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, serta
Kementerian/Lembaga dan instansi terkait lainnya. Berbagai penindakan ini
membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai
tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Semangat
untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya
barang-barang ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam
menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri. Pemerintah juga mengimbau
partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan
yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, karena pemerintah
telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi
terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.(rs/red).
Post a Comment